Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

OTT BPN Malang Kabupaten, Satu Pejabat Ditangkap

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 23 Februari 2023 | 19:00 WIB
LOKASI : Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang (ist)
LOKASI : Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang (ist)
 

MALANG KOTA – Polresta Malang melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktik rasuah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

OTT berlangsung Senin siang (21/2). Sasarannya adalah pegawai setingkat kepala seksi di kantor BPN Kabupaten Malang, Jalan Terusan Kawi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.

Tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk percepatan pengurusan hak atas tanah.

Tersangka yang ditangkap bernama Witono yang berusia 56 tahun. Saat terkena OTT, Witono menjabat Kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan Hak di BPN Kabupaten Malang.

”Kami tangkap sekitar pukul 11.00 di kantornya saat bertransaksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga ketika dikonfirmasi kemarin siang (22/2).

Dalam pemeriksaan awal, Witono diketahui telah melakukan pungli dengan modus memeras korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca Juga : Rencana OTT Pembuang Sampah Hilang Kabar.

Awalnya, korban mendatangi tersangka  guna mempertanyakan nasib pengurusan SHGB miliknya.

”Sudah sekitar enam bulan tidak ada kabar. Jadi korban datang dan membawa sejumlah uang untuk memperlancar penerbitan surat,” imbuh dia.

Uang yang dibawa korban sebanyak Rp 40 juta. Namun Witono meminta jumlah yang lebih besar. Yakni Rp 85 juta.

Tidak disebutkan apakah uang sebesar itu akan masuk kantong pribadi atau dibagikan ke pihak-pihak lain.

Tentu saja permintaan Witono jauh di luar kewajaran. Ini jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



 










Lihat postingan ini di Instagram























 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Malang Online (@jawaposradarmalang)







Di luar biaya pendaftaran, pengukuran, sampai pemetaan, biaya penerbitan SHGB atau sertifikat lain adalah Rp 50 ribu per bidang tanah.

Untuk bangunan, maka yang dihitung adalah per unit. Uang itu akan masuk ke pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini, semua bentuk pembayaran dilakukan di bank. Bukan kepada pegawai BPN.

Saat dilakukan OTT, uang sebesar Rp 40 juta sudah berada di tangan tersangka. Sayangnya, polisi tidak bersedia menyebutkan siapa korban yang dimaksud.

Termasuk apakah perorangan, mewakili perusahaan properti, ataukah lembaga yang biasa mengurus dokumentasi pertanahan.

Yang pasti, Witono sudah ditahan di rumah tahanan Sat Tahti Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Firli Bahuri Prihatin Penegak Hukum Kena OTT KPK.

Dia dijerat dengan pasal 12 E UU Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20  tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sejauh ini, polisi baru memeriksa Witono saja. Langkah berikutnya adalah memanggil pemilik uang Rp 40 juta tersebut.

”Kami masih mencari tahu lagi ada berapa korban yang dia peras untuk memperlancar penerbitan surat terkait tanah,” ujar dia.

Di lain tempat, Kasubag Tata Usaha sekaligus Humas BPN Kabupaten Malang Arka Wiratmanta membenarkan adanya ada OTT di kantornya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



”Jelasnya kami merasa prihatin dengan apa yang terjadi. Tapi kami sudah serahkan masalah itu ke aparat penegak hukum,” kata dia melalui sambungan telepon.

Arka mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama kiprah kotor tersangka di kantor tersebut.

Sebab semua orang yang ada di dalam BPN fokus bekerja sesuai fungsinya masing-masing.

Dia juga tidak mengetahui berapa orang yang membuat pengaduan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Witono.

Dijelaskan oleh Arka, sejatinya BPN sudah berulang kali mengingatkan pegawai-pegawainya untuk tidak tergiur melakukan pungli kepada masyarakat.

Apalagi lembaga itu sedang berusaha menggaungkan pembangunan Zona Integritas yang harus didukung seluruh pegawai. (biy/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#OTT BPN Malang ##beritamalang #radarmalang ##jawaposradarmalang ##OTTbpnmalang ##mediaonlinemalang ##beritamalanghariini ##radarmalanghariini