Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuh Songgoriti Duel dengan Penjaga Villa

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 28 Februari 2023 | 19:04 WIB
KRONOLOGIS: Enam saksi menceritakan detail pembunuhan di Songgoriti  kepada jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang kemarin (27/2). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
KRONOLOGIS: Enam saksi menceritakan detail pembunuhan di Songgoriti kepada jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang kemarin (27/2). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
 

MALANG KOTA – Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Songgoriti di Pengadilan Negeri Malang, Senin (27/2), mengungkap fakta baru. Di antaranya, Amin, 39, yang merupakan pelaku pembunuhan sempat berkelahi dengan penjaga villa. Di sisi lain, penjaga villa juga mengaku menawarkan PSK kepada Amin. Padahal sudah ada aturan yang melarang memasukkan pasangan pria dan wanita yang bukan muhrim ke dalam kamar.

Mengawali sidang, Jaksa Fajar Kurniawan Adhyaksa SH memanggil enam orang saksi. Empat di antaranya menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan di villa kawasan Songgoriti, Kota Batu, pada 6 Oktober 2022 lalu. Sedangkan dua saksi lainnya adalah ibu korban dan sepupu Amin.

Penjaga Villa Arum Dalu, Benar Sunaryo, mengatakan bahwa dia yang menerima Amin saat datang ke villa yang dia jaga. ”Orangnya (Amin, red) langsung masuk ke dalam kamar nomor tiga. Saya tawarkan perempuan, dia jawab iya,” kata Sunaryo.

Dia menjelaskan, setiap tamu yang hendak menyewa villa seharusnya menitipkan KTP. Namun, malam itu Amin tidak membawa KTP. Sunaryo tetap mengizinkan Amin menyewa kamar dan hanya mencatat pelat nomor motor pelaku. Setelah itu, Amin membayar uang sewa kamar sebesar Rp 100 ribu.

Sunaryo kemudian menelepon Eko Wahyudi yang merupakan tukang ojek di kawasan Songgoriti. Sunaryo meminta Eko mencarikan PSK untuk Amin dengan budget Rp 250 ribu. Jika berhasil, ada pembagian fee antara tukang ojek dengan penjaga villa. ”Tapi saya belum sempat menerima bagian,” terangnya.

Kepada Hakim, Sunaryo mengakui banyak PSK yang keluar-masuk ke dalam villa yang dia jaga. Dia juga tahu sudah ada larangan untuk memasukkan pasangan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim ke dalam kamar. Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan tersebut kerap disalahgunakan untuk bisnis prostitusi.

Singkat cerita, PSK berinisial FEK datang bersama Eko. FEK masuk ke dalam kamar yang disewa Amin, sementara Eko dan Sunaryo ngobrol di luar. ”Tiba-tiba saya mendengar istri saya (Li’in) berteriak,” terang Sunaryo. Li’in meminta suaminya itu mencegah Amin pergi dari villa. Sebab dia melihat FEK berdarah-darah.

Sunaryo dan Eko berusaha menghentikan Amin yang hendak naik sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 4255 EDC. Namun, pelaku yang merupakan warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis itu marah dan mengeluarkan pisau. Beruntung pisau tersebut bisa direbut Sunaryo.

Eko yang kemarin menjadi saksi mengaku melihat Amin memukuli Sunaryo. “Saya bagian mengambil kunci sepeda motornya. Pak Sunaryo yang mengamankan pisau. Beberapa kali saya lihat ia memukul Pak Sunaryo,” kata dia. Keributan itu akhirnya di dengar warga. Mereka berdatangan dan menghajar Amin hingga babak belur.

Pada saat bersamaan, Li’in yang berada tidak jauh dari kamar langsung memeriksa jejak darah FEK. Dia ditemani warga bernama Nuer Hadi. Saat ditemukan, FEK sudah tergeletak dengan luka sayat di rahang dan pipi kiri serta luka di leher yang panjang dan dalam. Li’in trauma akibat kejadian itu dan tidak bisa menghadiri sidang kemarin.

Trauma sejatinya juga dialami ibu FEK, Anik Setiati. Kepada hakim, dia meminta terdakwa dihukum seadil-adilnya. “Kami memaafkan, tapi saya minta proses hukum ini berlanjut. Apalagi anak saya adalah tulang punggung keluarga menggantikan almarhum ayahnya,” ujar dia.

Saat ditanya jaksa soal dugaan Amin memiliki gangguan jiwa, Anik mengaku melihat indikasi tersebut. Namun dia ragu, karena pada saat pemeriksaan di Mapolres Batu, Amin bisa berbaur dengan tahanan lain.

Akhirnya, karena sidang berjalan lebih dari satu jam dan dipotong dua kali istirahat, ketua majelis hakim Hj Satyawati Yun Iriani SH Mhum memutuskan untuk memotong agenda persidangan tersebut. Sisa pekan depan ada tiga saksi lagi yang rencananya akan dihadirkan jaksa. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda
#songgoriti #radarmalang #Pembunuhan