Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Dihukum 8 Tahun Penjara

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 12 April 2023 | 20:01 WIB
DINYATAKAN BERSALAH: Yon Permadian Tesna mengikuti sidang pembacaan amar putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya secara daring dari Lapas Lowokwaru. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR MALANG)
DINYATAKAN BERSALAH: Yon Permadian Tesna mengikuti sidang pembacaan amar putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya secara daring dari Lapas Lowokwaru. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR MALANG)
 

SURABAYA – Sidang kasus korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen jilid II di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya berakhir Selasa (11/4). Terdakwa Yon Permadian Tesna, 41, diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 12,8 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2019.

Yon merupakan salah satu debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen yang mengajukan kredit fiktif atau mengakali aturan. Pria asal Karangbesuki, Kecamatan Sukun itu menggunakan nama pihak lain, nilai agunan tidak mencukupi, hingga akhirnya menjadi kredit macet.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mendasarkan hukuman pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain 8 tahun penjara, Yon diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada juga kewajibanmembayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,4 miliar. Jika tidak terbayar, maka Yon harus menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

Perkara yang menjerat Yon masih satu rangkaian dengan korupsi yang dilakukan Mochammad Ridho Yunianto (mantan kepala cabang Bank Jatim Kepanjen) dan Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit). Keduanya sudah lebih dulu dikirim ke penjara. Beberapa debitur lain juga sudah disidangkan, seperti Dwi Budianto (koordinator debitur), Andi Pramono, Chandra Febrianto, dan Abdul Najib.

Modus yang dilakukan semua debitur bermasalah itu sama. Yakni meminjam nama-nama orang lain yang membuat pengajuannya seakan-akan memenuhi syarat. ”Pada akhirnya terjadi kolek 5 atau kredit macet,” kata Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Garuda Cakti Vira Tama SH.

Dalam kredit grouping itu, Yon mengajukan empat pinjaman. Dua pinjaman nama CV Putera Pesona dan UD Goa Gong. Dua pinjaman lagi menggunakan nama perorangan, yakni Deviliya dan Solikhin. Dua nama itu diklaim memiliki usaha dagang, tapi ternyata bohong.

Selama persidangan, hakim menilai Yon berbelit-belit. Bahkan dia meminta dibebaskan melalui nota pembelaan dengan alasan perkara yang dihadapinya adalah perdata. Karena itu pula, Yon belum menyatakan menerima putusan hakim kemari. Dia menggunakan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak.

Sementara itu, perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen ternyata belum tuntas 100 persen. “Kami duga ada perkara serupa di gelombangnya Ridho. Bisa jadi ada nama tersangka baru dalam perkara kredit fiktif dan macet ini,” tutup Garuda. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda
#radarmalang #korupsi ##bankjatimkepanjen