MALANG KABUPATEN - Motif anak bunuh ibu di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Sabtu lalu (15/4) mulai terkuak.
Pelakunya, yakni David Humaidi Candra Kuncoro mengaku kesal setelah diomeli Sunarsih, 48. Itu terjadi Jumat pekan lalu (14/4).
Awalnya, korban kecewa dengan pelaku karena tak bisa mencarikan lahan sewa yang pas untuk pertanian tebu. Padahal, Sunarsih sudah menyediakan uang senilai Rp 75 juta.
”Hari Kamis (13/4) (ibu saya) ke bank sendiri (untuk mengambil uangnya),” kata tersangka.
Di mana lokasi lahan yang disewa dan kenapa korban tak cocok masih didalami polisi. Setelah itu, cekcok di antara keduanya mulai terjadi.
Jumat malam (14/4) sekitar pukul 20.00, David mengaku sudah dimarahi habis-habisan oleh ibunya. Permasalahan lama juga diungkit-ungkit.
Baca Juga : Anak Bunuh Ibu Kandung di Gondanglegi Malang, Korban Ditusuk 7 Kali.
Salah satunya yakni transfer uang Rp 50 juta dari korban kepada pelaku. Seperti diberitakan sebelumnya, uang itu awalnya diplot untuk membeli lahan.
”Uang itu (Rp 50 juta) ditransfer tiga kali (oleh ibu saya),” tambah David.
Sunarsih mentransfernya saat bekerja menjadi TKW di Hongkong. Diketahui bila David tidak menggunakan uang itu sesuai keinginan ibunya.
”(Uang) itu habis untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” kata David di hadapan polisi.
Dari informasi yang dihimpun polisi, diketahui bila Sunarsih sebenarnya hendak membeli sebidang tanah di Kecamatan Wajak.
”Uangnya sudah habis. Dari sana, keduanya sempat adu mulut,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Bila ditotal, ada uang Rp 125 juta yang menjadi biang cekcok antara David dan ibunya.
Keterangan yang dihimpun koran ini sebelumnya juga terkonfirmasi dalam konferensi pers kemarin. Sunarsih diketahui tiba di kediamannya 1 April lalu.
Dia mengambil cuti kerja agar bisa berlebaran di Malang. Sebelumnya, sudah enam tahun dia belum pernah pulang ke Malang.
Sabtu pagi (15/5), kemarahan Sunarsih dan David memuncak. Sunarsih diketahui sempat ngomel-ngomel kepada salah satu keponakannya.
Alasannya karena keponakannya itu tidak mencuci baju. Selanjutnya, korban yang emosinya tak terkontrol sempat lalu lalang keluar masuk rumah dengan raut wajah kesal.
”Saat itu David diam saja di dalam kamarnya,” tambah Wisnu.
Baca Juga : Terlihat Biasa Saja Sebelum Bunuh Ibu, Sempat Antar Istri ke Pasar.
Jengah mendengar ocehan dari ibunya, David juga terpancing emosinya. Dia lantas berjalan ke kamar mandi dan melewati dapur.
Di dapur itu lah David melihat pisau yang biasa digunakan orang di rumahnya. Pisau itu memiliki panjang sekitar 36 sentimeter.
David kemudian mengambil pisau itu dan berjalan ke ruang tamu tempat ibunya berada. Tanpa basa-basi dia menusuk Sunarsih sebanyak tiga kali di bagian perut sebelah kanan.
Itu dilakukan Sabtu pagi (15/4) sekitar pukul 09.00. ”Di sana (ruang tamu) juga ada istrinya yang bernama Siti Khotimah, 26,” tambah Wisnu.
Sontak, istri David berteriak meminta tolong. Setelah mendapat tusukan itu, Sunarsih mencoba berjalan keluar rumah.
Jalannya tertatih-tatih sambil memegangi perut yang sudah bercucuran darah. Setelah berjalan sekitar 10 meter dari halaman rumah, Sunarsih tergeletak. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Matali, 47, salah satu perangkat desa setempat yang kebetulan melintas bergegas menolongnya. Sunarsih kemudian dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Mitra Delima, Bululawang, sekitar pukul 10.00.
Dalam perjalanan, dia dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya sempat diotopsi di RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Setelah itu, Sabtu sore sekitar pukul 17.00, jenazah Sunarsih dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Krajan, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi.
David langsung diamankan warga. Beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Gondanglegi datang untuk mengamankannya.
Pria berusia 28 tahun itu dituntut dengan dua pasal. Pertama, pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sudah menantinya. Kemudian, dia juga dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (nif/by) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana