Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ujung Kasus Pidana dengan Pelaku yang Masih Anak-Anak

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 28 April 2023 | 17:00 WIB
Empat siswa SMA pelaku penganiayaan dikenakan sanksi pembinaa dan kerja sosial oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. (BIYAN MUDZAKI HANINDITO/RADAR MALANG)
Empat siswa SMA pelaku penganiayaan dikenakan sanksi pembinaa dan kerja sosial oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. (BIYAN MUDZAKI HANINDITO/RADAR MALANG)
Ancaman Hukuman di Bawah 7 Tahun, Cukup Pembinaan

Tidak semua tindak pidana yang dilakukan anak berakhir di penjara. Dalam beberapa kasus, hakim menjatuhkan putusan pembinaan dengan melibatkan lembaga sosial. Denda yang biasanya menyertai hukuman pun bisa diganti dengan kerja sosial.

PADA 12 April 2023, sebuah sidang kasus penganiayaan terhadap anak digelar di Pengadilan Negeri Malang. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Juli 2022. Pelakunya empat orang. Semua berusia 17 tahun. Artinya masih tergolong anak-anak.

Majelis hakim memutuskan keempat pelaku yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Batu itu tidak perlu masuk penjara. Tapi, mereka harus menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hidayah. Plus mengikuti pelatihan kerja atau kerja sosial di sebuah home industry sebagai pengganti denda.

Pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku penganiayaan di atas memang tergolong ringan. Yakni pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun dan enam bulan penjara, berikut denda Rp 72 juta.

Juli tahun lalu juga ada putusan serupa atas kasus perundungan siswa SMP yang masih berusia 13 tahun. Lokasinya di Kecamatan Blimbing. Pelakunya tiga orang yang juga masih terbilang anak-anak. Putusan atas kasus tersebut dibacakan majelis hakim PN Malang pada 13 Maret 2023.

Dua pelaku diwajibkan menjalani tiga bulan pembinaan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. Sedangkan satu pelaku dikembalikan ke orang tuanya karena masih  berusia 12 tahun.

Putusan itu sempat membuat kecewa keluarga korban. Alasannya, korban mengalami trauma lantaran ditelanjangi dan dianiaya. Apalagi peristiwa itu direkam dan videonya tersebar di media sosial.

Tapi, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Suudi SH mengatakan bahwa sanksi pembinaan dalam kasus seperti itu sudah cukup. ”Karena usia para pelaku juga masih di bawah 15 tahun,” kata dia. Selain itu, jenis pidana yang mereka lakukan memiliki ancaman maksimal di bawah tujuh tahun penjara.

Ketentuan semacam itu ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Suudi, istilah yang digunakan dalam UU itu juga bukan ”pidana”, melainkan ”tindakan”.

Berdasar pasal 82 UU SPPA, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan. Antara lain: pengembalian ke orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau Lembaga Sosial Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan di badan pemerintah atau swasta, pencabutan surat izin mengemudi (SIM), dan perbaikan akibat tindak pidana.

“Jaksa bisa memilih salah satu dan dimasukkan dalam tuntutan. Kami juga melihat kemungkinannya lebih dulu, apakah anak yang jadi pelaku itu bisa diperbaiki atau tidak,” ucap Suudi.

Lain halnya jika anak-anak itu terlibat tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Ambil contoh peredaran narkotika, pencurian dengan pemberatan atau dengan kekerasan, pencabulan, hingga pembunuhan. Hukumannya bukan lagi pembinaan, tapi pidana penjara.

Meski demikian, hukuman bagi mereka tidak akan sama dengan pelaku tindak pidana dewasa. Contohnya jika mereka melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal 61 ayat 6 UU SPPA menyebutkan bahwa pidana yang dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara. Tempat menjalani pidana itu juga bukan di lembaga pemasyarakatan. Melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda
#jawa pos radar malang #media online malang #berita malang #Mahasiswa malang #radar malang hari ini #Pemkab Malang #Pemkot Malang #berita malang hari ini #malang kota #wisata malang #dishub #kuliner malang #radar malang #pemkot batu #malang kipa #parkir liar