Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Pembunuhan Teknisi Sound System Bakalankrajan Malang Tertangkap

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 28 Juni 2023 | 18:00 WIB
Empat pelaku tertunduk di halaman Mapolresta Malang Kota kemarin (27/6). Mereka ditangkap sehari setelah membunuh Arifin, teknisi sound system asal Bakalankrajan.
Empat pelaku tertunduk di halaman Mapolresta Malang Kota kemarin (27/6). Mereka ditangkap sehari setelah membunuh Arifin, teknisi sound system asal Bakalankrajan.

MALANG KOTA – Pelaku pembunuhan terhadap Arifin, 42 teknisi sound system asal Bakalankrajan, Kecamatan Sukun pada Minggu lalu (25/6), kini sudah tertangkap. Keempat pelaku kemarin (27/6) dikeler penyidik Polresta Malang Kota. Sebelum pengeroyokan berujung maut tersebut, diduga keempat pelaku sudah mabuk terlebih dahulu.

Mereka adalah Siswanto, 44; Rohman Krisdianto, 27; dan Eko P, 38. Ketiganya adalah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lain adalah Tri Styabudi alias Gotri, 41 yang masih tetangga korban di Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Para pelaku ditangkap setelah satu hari setelah peristiwa pembunuhan, kecuali Eko yang baru menyerahkan diri kemarin.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga memaparkan kronologi pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut. Pada hari kejadian ada pergelaran seni bantengan di sekitar SDN Bakalankrajan 1. Saat itu, Arifin bertugas sebagai teknisi sound system.

Tak jauh dari lokasi pergelaran seni, Gotri menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya. “Di sana para pelaku minum minuman keras, setelah itu Gotri mau ke lokasi pergelaran seni untuk ikut acara,” kata Bayu.

Mereka pun join ke lokasi sekitar pukul 17.15. Di sana, sudah ada Arifin yang stand by. Tak lama kemudian terjadi perselisihan antara Gotri dan Arifin. “Menurut pelaku, mereka saat mau masuk tapi dihalang-halangi korban. Saat ditegur, malah dijawab korban seperti menantang,” imbuhnya.

Karena itulah, Gotri tersinggung dan memanggil teman-temannya. Bersamaan dengan itu juga, diambil lah senjata tajam berupa parang dan dua pisau sangkur dari rumah Gotri. Akhirnya, pengeroyokan yang berujung penghilangan nyawa orang itu terjadi.

Gotri membanting korban sampai terjatuh, kemudian Siswanto melakukan penusukan. Rohman ikut memukul, lalu Eko menusuk korban. Hal itu mengakibatkan dua luka tusuk di area perut Arifin. ”Ditusuknya pakai dua pisau yang mengakibatkan luka sepanjang 40 sentimeter. Tusukan tembus ke organ ginjal dan lambung. Sangkur itu masih tertancap di tubuh korban,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.

Setelah penusukan itu, Arifin dibawa ke IGD RST Dr Soepraoen untuk mendapat perawatan. Tapi nyawanya tak tertolong. Keesokan harinya, pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa. (biy/dan)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pelaku pembunuhan #bakalankrajan malang