Sempat Minta Penundaan karena Pengacara Tak Hadir
MALANG KOTA – Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang membelit crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (6/9).
Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana itu.
Yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandrabayu Mardika dan Raymond Enovan.
Kuasa hukum Wahyu dan Bayu tidak hadir, namun majelis hakim tetap meminta jaksa membacakan berkas dakwaan.
Sidang kasus ATG yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Karyadi SH MHum itu dimulai dengan pemeriksaan identitas.
Wahyu Kenzo tercatat berusia 34 tahun dan berdomisili di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen.
Lalu, Chandrabayu alias Bayu Walker berusia 36 tahun dan tercatat sebagai warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Satu terdakwa lagi, yakni Raymond berusia 32 tahun dan beralamat di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun.
Wahyu Kenzo merupakan CEO ATG, Bayu tim IT, dan Raymond salah satu pencari member alias tim pemasaran.
Ketiga orang itu mengaku memiliki kuasa hukum untuk mendampingi mereka.
Tapi yang tampak di ruang sidang hanya pengacara Raymond.
Sisanya mengaku belum sempat berkoordinasi.
“Kami minta penundaan minggu depan, Yang Mulia,” pinta Wahyu.
Majelis hakim sempat mempertimbangkan permintaan penundaan itu.
Namun akhirnya berkas dakwaan tetap dibacakan, mengingat seluruh terdakwa dianggap sudah menerima berkas dakwaan.
Dakwaan itu menyebut waktu kejadian mulai 20 Juni 2020 sampai Desember 2021.
Awalnya, Wahyu Kenzo bersama saksi Yudi Kurniawan alias Papa Jack mendirikan sebuah PT untuk memasarkan robot trading ATG di Jakarta Barat.
Mereka juga merekrut Bayu Walker untuk mengelola dan menjadi expert advisor robot trading ATG.
Bisnis itu ternyata beroperasi tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.
Para terdakwa juga menerapkan sistem piramida.
Salah satu indikasinya, member akan mendapat bonus keuntungan lima persen dari harga robot yang dipilih bila mendapatkan member baru.
Untuk sub member bisa naik ke level atas jika mendapat 10 member baru.
Agustus 2021, Raymond, yang juga termasuk sebagai member level tinggi diminta memasarkan ATG di sebuah kantor bank pemerintah di Kecamatan Kedungkandang.
”Pada saat itu Raymond mendapat tiga member. Yakni Retno Purwanto, Ainul Yakin, dan Ratna Wati,” kata Jaksa Penuntut Umum Rusdianto Hadi Sarosa SH.
Seiring berjalannya waktu, para member pun mendapat keuntungan.
Retno sebesar Rp 63,3 juta, Ainul Rp 55,8 juta, dan Ratna Wati Rp 60,8 juta.
Tapi, keuntungan itu tidak bisa di-withdraw atau dicairkan sampai sekarang.
Lalu pada Januari 2022, semua member ATG tidak bisa menarik uang dari investasi tersebut dan menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan tujuh pasal.
Yakni pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu pasal 372 dan 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Tak ketinggalan pasal-pasal dalam UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yakni pasal 3 juncto pasal 10, pasal 4 juncto pasal 10, dan pasal 5 ayat 1 juncto 10.
Prayudha Anggara SH selaku kuasa hukum Raymond mengatakan bahwa kliennya adalah korban, bukan terdakwa.
"Beliau member yang sukses. Baru gabung Juni 2020 dari tingkat rendah dan naik terus sampai berhasil. Karena ketidaktahuannya soal ATG investasi ilegal, dia ikut kena,” kata Prayudha.
Di bagian lain, Ketua Tim Jaksa Yuniarti SH mengatakan bahwa pihaknya masih menimbang berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Yang sudah pasti adalah saksi korban yang direkrut Raymond.
Pekan depan, para kuasa hukum terdakwa akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana