Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tukang Bakso di Poncokusumo Malang Hamili Penyandang Disabilitas, Dibui 11 Tahun

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 19 September 2023 | 18:00 WIB

 

Alfan Taqfirun, tukang bakso yang hamili penyandang disabilitas mental, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (18/9).
Alfan Taqfirun, tukang bakso yang hamili penyandang disabilitas mental, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (18/9).
MALANG KABUPATEN – Alfan Taqfirun, 35, tukang bakso asal Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo Malang tega menyetubuhi penyandang disabilitas mental berinisial UD, 21, hingga hamil.

Dia melakukan perbuatan bejatnya sejak Mei sampai Juli 2022 lalu.

Kemarin siang (18/9), terdakwa diganjar hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Alfan tampak berjalan sambil menunduk ketika hakim memanggil namanya untuk duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra.

Tepat pukul 13.26, Ketua Majelis Hakim Asma Fandun SH MH mengetuk palu tanda sidang dimulai.

Selama pembacaan amar putusan, beberapa kali terdengar suara batuk berat dari mulut Alfan.

Kronologi perkara itu menyebutkan bahwa setiap hari Alfan berkeliling di dekat rumah UD.

Keduanya tinggal di satu desa, tapi beda dusun.

Suatu malam di bulan Mei 2022, sekitar pukul 19.00 itu, Alfan kembali melintas di depan rumah UD yang kala itu masih berusia 20 tahun.

Alfan menawarkan dagangannya, tapi UD tidak mau.

”Saat itu terdakwa melihat rumah  korban sedang kosong. Terdakwa akhirnya masuk ke dalam rumah dan mengajak korban bersetubuh. Korban tidak mau, tapi terdakwa memaksa dan akhirnya korban diperkosa di salah satu kamar,” kata Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH.

Yang membuat miris, UD merupakan penyandang disabilitas intelektual. Secara kasat mata memang tampak seperti orang biasa.

Tapi ketika berbicara, baru terlihat kalau korban memiliki keterbelakangan mental.

Sering tertawa ketika diajak ngobrol.

Terkadang jawabannya tidak nyambung.

Persetubuhan paksa itu diulangi Alfan sebulan kemudian.

Hingga pada Juli 2022, orang tua korban mendapati anaknya tidak mengalami haid.

Ketika dites, hasilnya positif hamil.

UD pun bercerita bahwa Alfan pernah memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan.

”Pada saat  perkara ini sampai di pengadilan, korban sudah melahirkan,” ujar Reza.

Pembacaan putusan kemarin berlangsung hanya sekitar tiga menit.

Hakim Anggota Rakhmat Rusmin SH menyatakan bahwa perbuatan Alfan melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Yakni pasal 6 C juncto pasal 15 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

”Menyalahgunakan perbawa untuk melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas,” sebut dia.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Kepanjen, Alfan pasrah menerima 11 tahun penjara itu.

Mukanya masih saja lemas ketika hakim mengetuk ketuk palu tanda sidang ditutup. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#penyandang disabilitas #tukang bakso #Hamili #malang