Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Ini Empat Developer Nakal Dipidana di Malang, Grand Emerald Rekor dengan Enam Perkara

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 28 September 2023 | 19:00 WIB

 

HUKUMAN MENUMPUK: Miftachul Amin menjalani sidang perkara penipuan ketiga penjualan perumahan Grand Emerald kemarin (23/8).
HUKUMAN MENUMPUK: Miftachul Amin menjalani sidang perkara penipuan ketiga penjualan perumahan Grand Emerald kemarin (23/8).

MALANG RAYA – Perkara penipuan dalam penjualan perumahan di Malang Raya sebenarnya kerap terjadi.

Sebagian di antaranya dibawa ke ranah pidana dan sampai pada putusan pengadilan.

Sepanjang tahun ini, empat pengembang dijatuhi hukuman pidana, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Kasus terbanyak terjadi pada penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald yang terletak di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Bos pengembang perumahan itu, Miftachul Amin, diperkarakan di pengadilan sebanyak enam kali.

Dari enam perkara yang disidangkan, baik di Pengadilan Negeri Malang maupun Kepanjen, total kerugian para korban mencapai Rp 5,2 miliar.

Pria berusia 48 tahun itu bahkan sudah dihukum sebanyak empat kali dengan total hukuman 9,5 tahun (sudah termasuk potongan di tingkat banding).

Pekan lalu, tepatnya pada 20 September 2023, Miftachul kembali menjalani sidang putusan sela untuk dua perkara penjualan Grand Emerald yang sedan berjalan.

Hakim menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut perkara itu adalah ranah perdata dan sama dengan perkara-perkara sebelumnya.

Itu berarti, hukuman pidana bagi Miftachul masih berpotensi bertambah.

Di luar perkara Grand Emerald, tidak banyak pengembang nakal yang diseret ke ranah pidana.

Sejak 2021 hingga tahun ini baru ada tiga pengembang.

Tak sedikit korban yang menyerah, meminta bantuan pengacara untuk advokasi, hingga menggugat perdata.  

Misalnya pada 2021, Warmawan selaku direktur PT Citra Maja Raya (CMR) melakukan penipuan terhadap 24 pembeli properti dengan nilai kerugian Rp 3,79 miliar.

Persidangan berakhir pada 3 Februari 2023 dengan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Warmawan. 

PT CMR diketahui memasarkan kavling tanah perumahan sejak tahun 2019.

Catatan Jawa Pos Radar Malang, ada 5 site plan perumahan itu yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Malang.

Yakni di Kepanjen, Ngajum dan Kromengan.

Yang diperkarakan oleh 24 korban adalah site plan CMR 9 di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.

Warmawan menjual perumahan yang unitnya belum jadi.

Ditengarai dia menggunakan embel-embel perumahan syariah guna menggaet segmen tertentu.

Untuk meyakinkan para korban, Warmawan membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan para user yang telah melunasi pembayaran.

Sayangnya, status tanah untuk perumahan tersebut tidak beres.

Banyak pemilik tanah di lokasi kavling itu yang hanya menerima uang muka penjualan tanah.

Beberapa malah ada yang tidak merasa menjual tanah.

Beli Tanah Kavling Pakai Duit Korban

Modus penipuan penjualan rumah dengan menawarkan kavling tanah memang sempat marak beberapa waktu lalu.

Kasus terakhir yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen adalah penjualan kavling tanah di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.

Terdakwanya bernama Eko Setiono, 41, komisaris utama CV Bayu Rahagi.

”Korban dalam perkara itu atas nama Suroso dengan nilai kerugian Rp 385 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Garuda Cakti Vira Tama SH.

Pada 4 September 2023, Eko dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

”Sekarang perkaranya masih dalam upaya hukum banding,” imbuhnya.

Garuda menjelaskan, awalnya  Eko memberi harapan kepada Suroso untuk mendapatkan tanah atau rumah yang sudah dibayar.

Tapi properti itu tidak kunjung diserahkan.

”Yang menjadi pangkal masalah, urusan dengan pemilik tanah itu belum selesai saat properti ditawarkan,” ujar dia.

Suroso sudah membayar Rp 385 juta untuk empat kavling tanah yang ditawarkan Eko.

Dua kavling lunas, dua lagi belum.

Pada tanah yang sudah lunas, Eko menjanjikan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Hak Milik (SHM).

Tapi janji itu tak pernah terlaksana.

Sebenarnya ada sekitar 22 orang yang tertipu dalam perkara tersebut.

Khusus untuk persidangan atas laporan Suroso, korban lain yang menjadi saksi sebanyak tiga orang.

Nilai kerugiannya mencapai Rp 1 miliar.

”Pemilik tanah yang bernama Moch. Marjuki, juga dihadirkan ke sidang,” imbuh Garuda.

Marjuki bahkan pernah mengajukan gugatan wanprestasi ke Eko pada 2020.

Dalam berkas gugatan perdata disebutkan bahwa Marjuki menjual tanah seluas 5.603 meter persegi kepada Eko.

Harga yang disepakati Rp 2,8 miliar, tapi baru terbayar tanda jadi Rp 600 juta.

Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut turut diserahkan bersamaan dengan pembayaran tanda jadi.

Ternyata, uang tanda jadi itu diambil dari para user yang menjadi korban.

Rp 1 miliar dipecah menjadi dua.

Yakni Rp 600 juta diserahkan ke Marjuki, sisanya untuk membangun rumah contoh.

Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk mengembalikan sertifikat SHM ke Marjuki.

Sementara itu, di Kota Batu hanya ada satu kasus yang terkait penipuan penjualan perumahan yang sampai ke pengadilan.

Terdakwanya Purnomo Hadi Susanto, pemilik CV Poernomo Jaya, yang pada 2018 lalu menjual tanah kavling di perumahan Pandanrejo Land, Kecamatan Bumiaji.

Modusnya hampir sama.

Yakni menawarkan perumahan yang belum dibangun, menerima pembayaran terlebih dahulu, kemudian tidak memberikan apa yang dijanjikan.

”Ternyata tanah kavling di tempat itu belum dalam penguasaan terdakwa. Korban dalam sudah mengeluarkan Rp 33 juta,” kata Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari Batu Fajar Kurniawan Adhyaksa SH.

Tanah seluas 2.880 meter persegi itu masih bermasalah dengan tiga ahli waris bernama Supat, Suwito, dan Sanaji.

Tapi Purnomo nekat menjualnya kepada Sugeng Siamto pada Desember 2018.

Harganya Rp 33 juta.

Perkara itu juga telah menjalani dua kali sidang Praperadilan.

Yakni pada 6 dan 23 Juni 2022.

Sidang pertama dimenangkan penyidik kepolisian (artinya berlanjut ke pembuktian).

Sedangkan pada sidang kedua dimenangkan Purnomo.

Namun perkara itu tetap berlanjut dan saat ini sudah sampai pada putusan banding. 

”Sudah keluar putusannya tanggal 27 Januari 2023, hasilnya menguatkan putusan PN. Yakni hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum perkara Purnomo, Koeshartanto SH.

Namun perkara ini juga dibawa  ke ranah perdata dengan korban Selviya Hanna Priscilla.

Dia mengajukan gugatan wanprestasi ke Purnomo pada 23 Oktober 2020.

Purnomo diminta untuk mengembalikan uang penggugat sebesar Rp 161,2 juta atas pembelian satu kavling tanah.

Tanggal 21 April 2022, Selviya memenangkan gugatan itu. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#developer nakal #Grand Emerald #malang