KABUPATEN – Sidang kasus kematian karyawan PG Kebonagung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memasuki tahap penuntutan, kemarin (2/11).
Enam terdakwa dijerat pasal berbeda, namun tuntutannya relatif sama, tidak lebih dari 2 bulan penjara.
Keenam terdakwa adalah pegawai di PG Kebonagung.
Yakni Himawan Ratmanto (kabag teknik sekaligus koordinator P2K3); Luky Andri Wibowo (Kabag Proses), Imam Marjuki (Kasi Teknik), Hariyono, 40 (Kasi Proses), Aan Nugroho Nur Cahyono (Kasubsi Staf Personalia dan Umum), dan Faisal Riswan.
Mereka didakwa harus bertanggung jawab atas meninggalnya salah seorang karyawan PG Kebonagung, Mochamad Farouk Mahendra.
Himawan dinilai lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Dia dituntut 2 bulan penjara.
Sedang lima terdakwa lain didakwa menghalangi petugas melakukan penyidikan.
Didakwa dengan pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kelimanya dituntut lebih rendah, yakni 1 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, Himawan dinilai lalai lantaran tidak membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pekerjaan pemasangan listrik secara insidental.
Sekaligus tidak memasang tanda bahaya di area berbahaya.
Hal itu berujung pada kematian Farouk, karyawan bagian kelistrikan pada 5 Juni 2023 lalu.
Kala itu, Farouk diminta menerangi area mesin pompa magma pada mixer D1 yang akan diperbaiki dua kawan lain.
Dia jatuh pada saat akan menuju lantai tiga area mixer, tempat ia akan menerangi penerangan.
Informasinya, Farouk terpeleset cipratan gula cair di area tersebut.
Hingga mengakibatkan luka parah dan keesokan harinya meninggal dunia di RS Wava Husada, Kepanjen.
Sedang terdakwa lain diduga menyesatkan petugas Satreskrim Polres Malang dan memberikan keterangan palsu.
Semua dilakukan atas perintah Himawan.
"Menjatuhkan pidana penjara dua bulan kepada terdakwa Himawan," kata JPU Rendy Aditya Putra SH dalam pembacaan amar tuntutannya.
Sidang kemudian dilanjutkan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam pleidoinya, Himawan mengatakan, selama bertahun-tahun bekerja di PG Kebonagung, pihaknya selalu mengingatkan dan mendorong karyawannya untuk aware soal keselamatan kerja.
Selain itu, dia juga sudah berusaha memenuhi prosedur keamanan dasar.
"Seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD), memasang rambu K3, menyosialisasikan K3 bagi karyawan dan pekerja pihak ketiga yang bekerja di PG Kebonagung,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa hal itu belum maksimal.
"Budaya K3 di PG Kebonagung masih belum terimplementasi secara optimal. Kami mengakui melakukan kesalahan, sehingga terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal,” kata dia.
Pada ujung pleidoinya, Himawan meminta maaf kepada semua pihak.
Juga memohon keringanan hukuman.
Permohonan keringanan hukuman dan belum terimplementasi K3 di PG tersebut juga dikatakan oleh lima terdakwa lain. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana