Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejati Usut Pengadaan Lahan Kampus Polinema

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 7 Desember 2023 | 19:00 WIB
Kampus Polinema
Kampus Polinema

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jatim mengendus penyimpangan dalam pengadaan tanah yang dilakukan Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Pengadaan itu berlangsung pada kepemimpinan direktur Polinema periode 2017-2021.

Kini kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eks direktur Polinema Awan Setiawan saat masih menjabat membentuk panitia pengadaan tanah untuk perluasan lahan kampus.

Namun, panitia pengadaan sebagian besar tidak bekerja.

Berita acara rapat panitia pengadaan dibuat formalitas dan ditandatangani secara sekaligus.

Awan selaku direktur juga bernegosiasi harga tanah sendiri dengan pemilik tanah berinisial HS.

Tanah seluas 7.104 meter persegi disepakati seharga Rp 42,6 miliar.

Dari nilai itu, yang sudah dibayar Rp 22,6 miliar.

”Namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah," katanya.

Menurut Mia, berdasar peraturan daerah, bidang tanah yang dibeli Polinema tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan.

Sebab, sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air karena ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

"Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS selaku pemilik tanah tanpa melalui penetapan nilai ganti kerugian berdasar hasil penilaian jasa penilai atau appraisal,” kata Mia.

Awan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema.

Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP).

Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan, sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya.

"Tapi, KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema," tutur Mia.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasar penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tanah.

Menurut Mia, pengadaan tanah kampus itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum.

Apakah sudah ada tersangka dalam perkara itu? Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH menyebut kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan.

Belum ada nama tersangka maupun penahanan.

Pihaknya juga belum bersedia memberi keterangan sudah berapa saksi yang diperiksa Kejati.

”Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya masih umum," kata dia.

Sementara itu, Direktur Polinema periode 2017-2021 Awan Setiawan tidak merespons sejumlah pertanyaan saat dikonfirmasi wartawan Jawa Pos Radar Malang.

Melalui pesan singkat, dia mengatakan sedang berada di luar kota.

Monggo konfirmasi ke Pak Direktur Polinema saja,” tulisnya.

Wartawan koran ini juga berusaha untuk menghubungi Direktur Polinema Supriatna.

Namun yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.

Hal yang sama juga terjadi saat upaya konfirmasi itu disampaikan kepada Humas Polinema. (gas/biy/dre/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polinema #pengadaan lahan