MALANG KOTA - Kendaraan barang bukti liar di Mapolresta Malang Kota sudah banyak berkurang.
Pada pekan pertama Januari 2024, sekitar 200 kendaraan roda dua telah diambil pemiliknya, yang merupakan para terduga pelanggaran lalu lintas.
Pengambilan barang bukti tetap dibuka pekan ini sambil menanti putusan pengadilan untuk ratusan kendaraan yang sisa.
Data Satlantas Polresta Malang Kota menunjukkan, total ada 586 unit sepeda motor yang ditahan karena dugaan balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Ratusan kendaraan itu berasal dari razia sepanjang Desember 2023.
Hingga kemarin (7/1), ratusan kendaraan masih diparkir di lapangan apel Mapolresta Malang Kota. Ada yang jenis matic, sport, bebek keluaran lama maupun baru.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pengambilan motor barang bukti itu sudah dibuka sejak 4 Januari 2023.
”Sampai tanggal 6 Januari 2023 sudah ada 200 kendaraan yang diambil,” kata dia.
Artinya, masih ada 386 motor yang belum diambil pemiliknya.
Sebagian dari sisa kendaraan itu juga belum sepenuhnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Pada putusan 4 Januari 2023, baru 266 berkas tilang dari Polresta Malang Kota yang disidangkan dan ditetapkan dendanya.
Sisanya akan disidangkan secara verstek (tanpa kehadiran pelanggar lalu lintas) pada 11 dan 18 Januari 2023.
Baru kemudian bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti pembayaran denda tilang, dokumen kendaraan, serta mengganti spesifikasi kendaraan sesuai SNI.
Layanan pengambilan dibuka mulai Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 15.00, atau sesuai jam kerja.
”Ketika sudah sidang dan mau diambil, harap membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan bukti pembayaran tilang. Jangan lupa knalpot standarnya,” ujar mantan Kanit Intelkam Polsek Blimbing tersebut.
Selama berkas tilang belum diputus pengadilan, penggantian knalpot sebelum unit diambil tidak boleh dilakukan. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana