Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penganiaya Bocah Buring Malang Dihukum 7 Tahun, Ini Daftar Vonis Lengkap untuk Pelaku Lain

Bayu Mulya Putra • Selasa, 27 Februari 2024 | 17:30 WIB
TAK MANUSIAWI: Lima terdakwa penganiayaan terhadap DN, 7, bocah asal Kecamatan Kedungkandang menjalani sidang vonis kemarin. Ayah kandung korban mendapat vonis tujuh tahun.
TAK MANUSIAWI: Lima terdakwa penganiayaan terhadap DN, 7, bocah asal Kecamatan Kedungkandang menjalani sidang vonis kemarin. Ayah kandung korban mendapat vonis tujuh tahun.

MALANG KOTA - Kasus penganiayaan terhadap DN, 7, bocah dari Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang memasuki babak akhir. 

Lima keluarganya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin. 

Joko Ariyanto, 37, ayah kandung korban mendapat hukuman paling berat. 

Yakni tujuh tahun penjara. 

Selanjutnya ada Eni, 42 (ibu tiri korban) yang divonis tiga tahun. 

Sementara Samiono, 43 (paman tiri korban) divonis tiga tahun plus denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: JTP Tawarkan Kunjungan Gratis ke Anak Korban Penganiayaan

Puput Agustina, 21 (kakak tiri korban) dihukum dua tahun depan dan denda yang sama seperti Samiono. 

Yang terakhir ada Misnati, 65 (nenek tiri korban) yang dihukum dua tahun. 

Misnati juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. 

Untuk mengingat kembali, kasus penyiksaan terhadap DN itu dimulai pada 2021 sampai 9 Oktober 2023. 

Joko mendapat vonis paling berat karena sering menyiksa DN. 

Dia pernah memukul korban menggunakan kemoceng sebanyak tiga kali. 

Joko juga pernah memasukkan tangan korban ke panci bekas merebus ubi selama 30 detik. 

Selanjutnya dia sempat menyundutkan rokok ke lidah korban. 

”Terdakwa (Joko) juga mencukur gundul rambut korban dengan menggunakan gunting sampai korban terluka,” sebut Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih SH MHum. 

Joko yang pernah dihukum karena kasus pencurian dikenakan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

Penggunaan pasal tersebut juga berlaku untuk Eni. 

Sedangkan untuk tiga terdakwa sisa, Samiono, Puput dan Misnati, semuanya melanggar pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Bocah Buring Malang Ternyata Dianiaya 5 Anggota Keluarganya

Berdasar pengakuan para terdakwa, penganiayaan itu dilakukan karena kenakalan DN. 

”Mereka malu karena korban meminta roti di warung orang, mengambil makanan yang bukan haknya, dan supaya patuh pada nasehat orang di rumah,” tambah Yuli. 

Dari hasil visum et repertum (VER), ada banyak luka yang ditemukan pada tubuh korban. 

Seperti warna kehitaman di bagian belakang kepala dan bahu kanan. 

Juga bekas luka dahi bagian tengah. 

”Pelipis kiri ada luka benturan, pelipis kanan, lengan atas sisi belakang juga ada luka lecet. Di keseluruhan punggung tangan kanan, ditemukan bekas luka bakar, di tangan satunya ada luka lebam,” papar Yuli. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bocah dianiaya #buring malang