Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Data Pemkab Malang, 90 Anak Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Ahmad Yani • Selasa, 9 April 2024 | 20:00 WIB

 

Ilustrasi kekerasan pada perempuan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan

Beri Pendampingan, Cegah Korban Menjadi Pelaku di Masa Depan 

KEPANJEN – Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang terbilang tinggi. 

Selain kekerasan fisik, sebagian anak mengalami kekerasan seksual, eksploitasi hingga penelantaran. 

Pendampingan terhadap para korban penting dilakukan agar di masa depan tak menjadi pelaku kekerasan. 

Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, pada 2023 lalu terdapat sedikitnya 117 anak yang menjadi korban kekerasan. 

Di antara para korban tersebut, 90 di antaranya adalah anak perempuan. 

Dengan rincian, sembilan korban kekerasan fisik, 70 korban kekerasan psikis, 68 korban kekerasan seksual, delapan korban eksploitasi, dan enam korban penelantaran. 

Baca Juga: 22 Perempuan di Kabupaten Malang Melapor Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dari sejumlah tersebut, beberapa anak bahkan menerima dua kekerasan sekaligus. 

Sebagai contoh, kasus penelantaran yang juga berpengaruh terhadap psikis korban. 

Atau kekerasan seksual yang bahkan dapat berpengaruh terhadap psikis dan fisik korban. 

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atka Ariati menyebutkan, dengan banyaknya kasus kekerasan pada anak, pihaknya intens melakukan pendampingan. 

Supaya korban tidak mengalami trauma. 

Atau yang lebih buruk, jika tidak ditangani, suatu saat, korban berpotensi menjadi pelaku. 

”Usia anak-anak yang menjadi korban kekerasan relatif masih muda,” ujarnya. 

Ulfi menyatakan, mayoritas korban berusia antara 13 hingga 15 tahun. 

Biasanya, pada rentang usia tersebut, emosi anak masih labil. 

Sehingga ketika mendapatkan tindak kekerasan, kemudian tidak dilakukan penanganan yang tepat, dia juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan. 

Selain itu, keselamatan anak-anak yang menjadi korban juga diperhatikan. 

Sebab dikhawatirkan anak-anak tersebut mendapat ancaman dari pihak-pihak yang mereka laporkan. 

”Tidak hanya korban, pelaku kekerasan pun akan mendapatkan pendampingan,” bebernya. 

Utamanya untuk kasus perundungan. 

Sebab, terkadang, perundungan juga dipicu oleh korban yang berbuat usil kepada pelaku terlebih dahulu. 

“Kalau kasus perundungan, kami akan minta keterangan dari dua pihak. Karena pernah kejadian, ada anak yang mengaku di-bully, ternyata dia yang memulai duluan,” kata dia. 

Penanganan akan berbeda untuk kasus kekerasan seksual. 

Dalam kasus tersebut, DP3A Kabupaten Malang tidak akan melakukan pendampingan terhadap pelaku. 

Jika terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka akan langsung diserahkan kepada Balai Pemasyarakat (Bapas). 

Supaya pelaku mendapatkan pembinaan. (yun/nay)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#perempuan #anak #Kabupaten Malang