MALANG KOTA – Aksi komplotan maling motor asal Tambaksari, Surabaya, terhenti di Kota Malang pada 25 April 2024.
Saat itu, empat pelaku dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Klojen, dan Sukun.
Selama dua bulan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu sudah beraksi di 19 lokasi yang menyebar di tiga kecamatan.
Baca Juga: Gondol Harta Puluhan Juta Rupiah, Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk di Dampit Malang
Para pelaku yang tertangkap antara lain Arbain alias Baim, 32, warga Jalan Dali Utara, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.
Tiga temannya merupakan warga Jalan Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Yakni, Putu Andhik alias Andik Rusantha, 35; Tri Wardanaputra, 30; dan Achmad Rizal, 30. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Tiga maling asal Tambaksari ditangkap di sebuah penginapan Jalan Tanimbar, Kasin, Kecamatan Klojen.
Sedangkan Arbain di lantai dua Pasar Besar Malang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, Arbain merupakan ”kacamata” atau penunjuk jalan dari tiga tersangka lainnya.
“Karena yang tahu lapangan, Arbain berperan sebagai pencari target potensial,” terang dia.
Saat beraksi, Arbain menjadi pemandu sekaligus orang yang mengawasi lokasi kejadian.
Eksekusi pencurian motor dilakukan sepenuhnya oleh rizal. Sedangkan dua pelaku lain ikut mengawasi sekaligus membantu kabur.
Cara mencuri yang mereka lakukan sebenarnya tergolong klasik.
Yakni merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T.
Lokasi yang disasar selama ini adalah parkiran toko, mal, permukiman, rumah kos, penginapan, dan hotel.
Biasanya mereka beraksi di Malang dalam waktu 2 sampai 3 hari, kemudian diberi jeda sebelum beraksi kembali.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan komplotan tersebut sudah beraksi di Malang sejak Maret 2024.
Hanya dalam kurun waktu dua bulan, mereka sudah beraksi di 19 TKP.
Baca Juga: Meresahkan, Pelaku Curanmor Gondol Honda Beat Terparkir di Depan Minimarket Klampok Singosari
Tapi polisi masih akan mencocokkan jumlah barang bukti dengan pengakuan para tersangka.
Untuk sementara, barang bukti yang bisa ditemukan baru lima unit sepeda motor.
Para pelaku mengatakan, sebagian besar hasil pencurian sudah dijual ke penadah.
Informasi lain menyebutkan bahwa Arbain juga menjalin kerja sama dengan dua maling bernama Jaka dan Krisna.
Mereka beraksi di minimarket dan rumah di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, serta Hotel Dewarna Sutoyo dan Aliante.
”Dua tersangka lain itu telah ditangkap Polres Mojokerto Kota karena terjerat kasus lain,” ujar Danang.
Di hadapan wartawan, Arbain mengatakan bahwa motor hasil curiannya diserahkan ke penadah di Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Satu motor dijual kosongan dapat Rp 2 sampai 3,5 juta. Setelah itu dibagi-bagi,” kata dia.
Dalam sehari, mereka bisa mencuri 2 kendaraan.
Satu motor dapat dicuri dalam waktu tidak sampai dua menit.
Lokasi favorit mereka antara lain parkiran penginapan, hotel, mal dan pelataran rumah warga atau kos.
“Paling enak motor di rumah kos yang ada pagarnya. Karena pemilik motor merasa aman,” ujar dia. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana