MALANG KOTA - Tabiat M. Romadoni, 23, perlahan diungkap kepolisian.
Pria asal Jalan Muharto VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang itu sudah beberapa kali melakukan penyiksaan pada istrinya, DEF.
Tersangka juga terkenal sebagai pria pemarah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Romadoni ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada 29 April 2024.
Ia menjadi tersangka karena menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan pada 26 April 2024.
Penganiayaan dilakukan dengan cara membacok istrinya dan menendang.
“Tersangka juga memukul korban men gunakan gagang sapu dan sarung celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Hingga kemarin, DEF masih dalam perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA).
Setelah penganiayaan itu, beberapa tetangga korban datang ke Polresta Malang Kota untuk membuat laporan.
Dari keterangan pihak keluarga, Romadoni dikenal sebagai pribadi yang temperamental alias mudah marah.
Danang menyebut kekerasan fisik atau cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya itu sudah sering terjadi.
Namun tidak bisa dipastikan berapa kali penganiayaan dilakukan Romadoni.
”Keluarga dan orang sekitar tidak berani melapor ke polisi karena tersangka memang mudah marah. Pada kasus terakhir terpaksa dilakukan karena sudah keterlaluan,” sebut Danang.
Polisi memastikan bahwa penganiayaan tersebut terjadi spontan. Tidak ada perencanaan.
Celurit yang digunakan pelaku sudah tersedia di rumah dan refleks diambil saat marah.
Celurit itu juga biasa dipakai untuk bersih-bersih rumah dan lingkungan sekitar.
Sampai sekarang, motif penganiayaan hanya diakui tersangka akibat cemburu.
Namun, mantan Kapolsek Blimbing itu menilai amarah Romadoni tidak berdasar.
Sebab yang membakar emosinya adalah teman-teman masa sekolah korban.
“Dia tidak senang kalau korban masih berkomunikasi dengan teman-temannya semasa belum menikah,” imbuh Danang. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana