KEPANJEN – Eks Kades Wadung Suhardi tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Pria 67 tahun itu diduga menyalahgunakan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 646,2 juta.
Informasi yang dihimpun koran ini, Suhardi menjabat Kades untuk periode 2017-2023. Berdasar audit inspektorat Kabupaten Malang, dugaan penyelewengan terjadi pada kurun 2019 sampai 2021.
Tahun 2019, Desa Wadung mendapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD sekitar Rp 1,42 miliar.
Sekitar Rp 113,4 juta di antaranya diduga disalahgunakan.
Kemudian pada 2020 mendapat jatah DD dan ADD sekitar Rp 1,47 miliar.
Rp 203 juta di antaranya terjadi penyalahgunaan.
Lalu pada 2022 mendapat jatah Rp 1,5 miliar dengan dugaan penyalahgunaan Rp 329 juta.
Dengan demikian, total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 646,2 juta.
“Yang bersangkutan mantan Kepala Desa Wadung,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Atas dugaan kasus tersebut, Suhardi ditangkap polisi pada 25 April lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, sejauh ini pelaku berjumlah satu orang yakni dia sendiri.
Uang tersebut digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang cenderung fiktif dan sebagian untuk keperluan pribadi tersangka.
”Kenapa fiktif? Cenderung tak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Contoh kegiatan fiktif adalah pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo, kipas angin dan lain-lain.
Hingga kini petugas masih melakukan tracing kepada aset-aset yang terindikasi hasil korupsi.
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana