MALANG KOTA – Pengusutan kasus mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, 15 Oktober 2023 lalu memasuki pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa Abdul Rahman Ariyanto, 39, memberikan perlawanan terhadap jaksa yang menjeratkan pasal pembunuhan berencana.
Alasannya, pembunuhan dilakukan secara spontan.
Pembelaan atau eksepsi dibacakan di ruang sidang Garuda sekitar pukul 15.01.
Anggota tim kuasa hukum Abdul, Misael Avemnasal Sitepu SH, menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat dan terdapat kekaburan.
”Tidak memenuhi syarat materiil sesuai pasal 143 ayat 2 B KUHAP yang mensyaratkan surat dakwaan harus memuat uraian secara jelas, cermat, dan lengkap, meski sudah menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan," ucap dia kemarin (27/5).
Misael menyebut dakwaan yang disusun jaksa dapat menghambat proses pembelaan terhadap diri terdakwa.
Utamanya dalam pembuatan nota pembelaan atau pleidoi.
Terkait dakwaan yang dinilai kabur, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya SH menyebut ada pada dakwaan pasal pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP merupakan dakwaan pertama.
Selain itu ada tiga pasal lain yang juga disertakan.
Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan mati, dan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan jenazah.
Guntur menilai naskah dakwaan pasal penghilangan nyawa dengan rencana dan tidak, terkesan tak memiliki perbedaan yang jelas.
”Disadari atau tidak, saudara penuntut umum membuat materi yang tidak menggambarkan antara pembunuhan biasa atau berencana. Perbedaan antara adanya unsur perencanaan dengan tidak adalah jeda waktu berpikir dengan tindakan pembunuhan. Kalau pembunuhan biasa dilakukan secara spontanitas," kata dia.
Advokat dari LBH Peradi Malang Raya itu menjelaskan, Adrian Prawono selaku korban sempat bertengkar Rahman karena masalah pelet asmara yang tidak manjur.
"Gara-gara itu terjadi baku hantam yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu dikuatkan hasil rekonstruksi," ujar dia.
Dalam dakwaan juga disebutkan Adrian yang sebelumnya komplain soal pelet tidak manjur langsung menampar terdakwa setelah adanya perdebatan.
Bahkan Rahman hampir kalah dalam baku hantam itu.
Kemudian dia mengambil sebilah celurit yang ada di wastafel dekat lokasi kejadian dan membunuh Adrian.
Pada akhir eksepsi, tim kuasa hukum meminta hakim menolak dan membatalkan dakwaan jaksa, serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Jika putusan sela hakim nanti tetap melanjutkan proses ke pembuktian, pihaknya mengupayakan agar yang terbukti adalah pasal pembunuhan biasa.
”Untuk mutilasinya sudah diakui sendiri oleh terdakwa," tandas Guntur. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana