Mengaku Gaji Berkurang untuk Membelikan Kue
MALANG KOTA – Sidang penganiayaan bocah berusia 4 tahun, JAP, kemarin (1/7) mengagendakan pemeriksaan terdakwa Indah Permatasari, 27.
Babysitter itu malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membela diri.
Bahkan mengkritik pola asuh orang tua korban yang merupakan seorang selebgram.
Saat ditanya Hakim Syafrudin SH MH tentang penganiayaan seperti apa yang dilakukan terhadap JAP, Indah menjeda kalimatnya selama beberapa menit.
Kata-katanya sempat terhenti karena menangis.
Setelah itu dia mengawali cerita dengan alasan melakukan penganiayaan.
Indah mengaku kesal kepada orang tua JAP yang dianggap tidak terlalu peduli dengan anaknya.
Kepada majelis hakim, dia juga mengaku sebagian dari gajinya kerap dipakai untuk membelikan jajan JAP.
”Sebenarnya dijanjikan akan diganti. Tapi saya berkali[1]kali lapor juga sering tidak diganti,” ucap Indah.
Secara kebetulan, pada hari penganiayaan itu JAP sangat rewel.
Indah yang dalam kondisi galau pun semakin tak tahan emosi.
Kegalauan itu dilatarbelakangi masalah internal keluarga Indah.
”Ayah saya kabur dari rumah. Saya pun baru cerai dengan suami, dan sekarang menjadi tulang punggung keluarga,” terangnya.
Dengan gaji itu sebagai babysitter, Indah harus menghidupi tiga orang.
Yakni ibunya yang sudah lansia, anaknya yang masih berusia 2,6 tahun, dan saudara kandungnya yang sudah dewasa namun memiliki gangguan jiwa.
Kehilangan uang beberapa puluh ribu rupiah pun membuat Indah menjadi resah.
Dia juga mengaku kerap kali kasihan pada JAP saat ada acara di sekolahnya.
Karena teman-teman JAP didampingi orang tua, sementara JAP tidak.
Kata Indah, tiap berangkat sekolah tidak ada adegan cium tangan, berpamitan pun hanya melalui grup WhatsApp saja.
Menunjukkan kesibukan orang tua JAP menjadikan jarak dengan anak-anaknya.
”Sebelum kejadian itu saya sudah sering cubit korban, tapi orang tuanya tidak sadar,” lanjut Indah.
Ketika bekas lebam hasil cubitan itu ditanyakan orang tua JAP, Indah hanya mengaku itu dampak gigitan adik JAP.
Kedua orang tua JAP percaya saja lalu hanya meminta Indah mengoleskan minyak kutus-kutus.
Sementara itu, Haitsam Nuril Brantas Anarki selaku penasihat hukum Indah mengatakan, kliennya mengakui tindakan penganiayaan dan menyesali perbuatannya.
Saat dikonfirmasi tentang penggantian uang Indah yang terpakai untuk jajan JAP, Haitsam mengaku ada indikasi keseharian JAP memang tidak ditinggali uang.
Sehingga harus menggunakan uang pengasuhnya terlebih dahulu.
”Itu menjadi akumulasi kekesalan terdakwa sehingga menjadi tekanan dan berujung melampiaskannya pada korban,” ujar Haitsam.
Namun pihaknya tetap tidak mendukung segala bentuk kekerasan pada anak.
Dia hanya membantu terdakwa menguraikan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan itu.
Mendengar penjelasan Indah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi SH MH tetap tidak membenarkan perbuatan penganiayaan itu.
Dia menyerahkan pengakuan itu kepada hakim sebagai pertimbangan dalam membuat putusan.
”Yang jelas kami yakin perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Su’udi.
Dia juga sudah siap dengan sidang tuntutan yang diagendakan pada 10 Juli mendatang. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana