Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lima Bulan, Bea Cukai Sita 4,1 Juta Batang

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 7 Juli 2024 | 16:00 WIB
RAZIA: Petugas melakukan pemeriksaan salah satu toko di  kawasan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten  Malang beberapa waktu lalu.
RAZIA: Petugas melakukan pemeriksaan salah satu toko di kawasan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

KEPANJEN - Meski sudah sering dilakukan penggerebekan, rokok ilegal di Kabupaten Malang masih saja ada. 

Dalam kurun lima bulan, Januari-Mei lalu, Bea Cukai Tipe Madya Malang mengamankan 4,1 juta batang rokok 

tanpa cukaiJutaan batang rokok itu hasil 20 kali razia. 

”Selama ini, paling banyak sasarannya jalur ekspedisi,” terang Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Malang Dwi Prasetyo Rini, Jumat lalu (5/7).

Dari 20 kali penindakan tersebut, 11 kali petugas menyambangi pos pelayanan dan gudang pengiriman barang. 

Tempat-tempat tersebut ada di Kepanjen, Singosari, Pakis, dan Bululawang. 

Biasanya, dia mengatakan, petugas menemukan rokok ilegal siap kirim dalam jumlah banyak. 

Paling minim seribu bungkus dengan isi 30 ribu batang rokok.

Dia mengatakan, ada pula modus pengiriman rokok tanpa cukai dengan kendaraan. 

Petugas melakukan pencegatan dan pemeriksaan pada kendaraan yang dicurigai melakukan pengangkutan rokok ilegal. 

Baik pakai kendaraan pribadi, truk atau mobil boks. 

“Ada satu kali yang dikirim pakai bus. Kami lakukan mencegat di gerbang Tol Singosari pada 20 Februari lalu,” sebut Rini. 

Kala itu, dia melanjutkan, petugas menghentikan bus PO Harapan Baru jurusan Trenggalek-Malang-Banyuwangi.

Di bagasi bawah bus tersebut, petugas menemukan 23.980 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dengan total isi 479.600 batang.

Tapi penangkapan terbesar justru dari penghentian sebuah truk di Jalan Raya Karangkates, Kecamatan Kalipare pada 5 Maret lalu. 

Dalam truk Isuzu Giga yang hendak mengarah ke Blitar tersebut, petugas menemukan 116.600 bungkus rokok dengan isi 2.332.000 batang.

Berbeda dengan wilayah lain, Bea Cukai di Kabupaten Malang juga kerap menyambangi toko-toko untuk melakukan penindakan. 

“Ada yang di pasar-pasar dan ada yang di wilayah permukiman. Kami sudah empat kali lakukan,” kata dia. 

Dari serangkaian operasi tersebut, selama Januari sampai Mei jumlah batang rokok yang disita mencapai 4.193.356 batang.

Itu merupakan isi dari 208.012 bungkus. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sita #bea cukai #Rokok #Rokok Ilagal #malang