Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bahaya Menganggur, Dua Pemuda asal Malang Utara Edarkan Sabu

Mahmudan • Senin, 5 Agustus 2024 | 22:35 WIB

TERTANGKAP: Dua pengedar sabu-sabu dimintai keterangan oleh polisi.
TERTANGKAP: Dua pengedar sabu-sabu dimintai keterangan oleh polisi.

Belum Sempat Transaksi dengan Calon Pembeli

SINGOSARI - Maju menjual sabu-sabu, malah ditangkap polisi.

Itulah yang dialami Rico Ismi Cahya Saputra, 23, dan Muzaki, 20.

Dua pemuda asal Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Sidoluhur, Kecamatan Lawang itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari pada Kamis lalu (1/8).

Baca Juga: Divonis 11 Tahun, Kurir Sabu di Malang Anggap Hakim Khilaf

Barang bukti yang ditemukan adalah 1 gram sabu-sabu.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.02.

Ketika itu, petugas yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari mencurigai gerak-gerik keduanya yang berdiri di pinggir jalan.

Seketika mereka langsung didatangi, ditanyai identitas, kemudian digeledah.

Dalam penggeledahan didapati buntalan tisu berisi satu plastik klip sabu-sabu dalam saku Muzaki.

Mereka dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Singosari Kompol Mahsyur Ade mengatakan, barang tersebut rencananya akan dijual.

”Dalam pengakuan mereka, mereka, baru sekali melakukan jual beli sabu-sabu,” terang Mahsyur, kemarin (4/8).

Belum diketahui siapa pemilik asli barang tersebut.

Walau barang buktinya sedikit, sabu-sabu itu akan dijual, bukan dikonsumsi sendiri.

”Dikuatkan dari bukti yang ada di ponsel mereka. Mengarah ke transaksi,” imbuhnya.

Hasil dari penjualan sabu-sabu dengan sistem ranjau itu akan dibagi berdua.

Keduanya juga diketahui merupakan pengangguran.

Kemungkinan mereka menjadi kurir sabu atas kebutuhan ekonomi mereka.

Baca Juga: Ringkus Pencuri Rokok Viral di Gondanglegi Malang, Temukan Alat Isap Sabu

Polisi menyita sabu-sabu dan ponsel milik Muzaki.

Tak lupa celana milik dia juga dijadikan barang bukti.

”Perkara ini masih dalam penyelidikan kami, tapi yang jelas mereka mengaku belum pernah dihukum sebelumnya,” kata dia.

Keduanya dijerat dua pasal sekaligus yang ancaman hukumannya 20 tahun bui.

Yaitu pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dua pengedar #malang #ditangkap polisi #Sabu