Barang bukti yang ditemukan adalah 1 gram sabu-sabu.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.02.
Ketika itu, petugas yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari mencurigai gerak-gerik keduanya yang berdiri di pinggir jalan.
Seketika mereka langsung didatangi, ditanyai identitas, kemudian digeledah.
Dalam penggeledahan didapati buntalan tisu berisi satu plastik klip sabu-sabu dalam saku Muzaki.
Mereka dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Singosari Kompol Mahsyur Ade mengatakan, barang tersebut rencananya akan dijual.
”Dalam pengakuan mereka, mereka, baru sekali melakukan jual beli sabu-sabu,” terang Mahsyur, kemarin (4/8).
Belum diketahui siapa pemilik asli barang tersebut.
Walau barang buktinya sedikit, sabu-sabu itu akan dijual, bukan dikonsumsi sendiri.
”Dikuatkan dari bukti yang ada di ponsel mereka. Mengarah ke transaksi,” imbuhnya.
Hasil dari penjualan sabu-sabu dengan sistem ranjau itu akan dibagi berdua.
Keduanya juga diketahui merupakan pengangguran.
Kemungkinan mereka menjadi kurir sabu atas kebutuhan ekonomi mereka.