Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Apes, sudah Kecelakaan, Dibui juga, Ternyata Warga Bedali Lawang Malang Bawa Sajam

Mahmudan • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:01 WIB

DELAPAN BULAN PENJARA: Dedi Kuswara, 22, warga Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mendengarkan putusan hakim di PN Kepanjen kemarin.
DELAPAN BULAN PENJARA: Dedi Kuswara, 22, warga Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mendengarkan putusan hakim di PN Kepanjen kemarin.

KEPANJEN - Berawal dari kecelakaan lalu lintas di Pakisaji, Dedi Kuswara, 22, tertangkap membawa senjata tajam (sajam).

Pria yang berdomisili di Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu divonis delapan bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (14/8).

Baca Juga: Pukuli Istri sampai Pincang, Pria Asal Sukun Kota Malang Masuk Bui, Ternyata karena Masalah Ini

Pria kelahiran Situbondo itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Unsur-unsurnya tanpa hak membawa senjata tajam,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Ayun Kristianto SH MH kemarin.

Dedi yang kesehariannya sebagai petugas penagihan sebuah koperasi itu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pakisaji pada 7 Mei 2024 lalu.

Ketika itu, Dedi yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi P 3995 JI terlibat kecelakaan di Pakisaji, Kabupaten Malang.

Setelah kecelakaan berlangsung, anggota Polsek Pakisaji meminta keterangan pihakpihak yang terlibat, termasuk Dedi.

Saat diinterogasi polisi itu, Dedi berusaha mengambil KTP untuk diserahkan ke polisi.

Tujuannya memudahkan polisi mendata identitasnya.

Sialnya, sajam di dalam tas Dedi terjatuh tepat di hadapan polisi.

Petugas pun mempertanyakan kegunaan sajam tersebut.

Kepada polisi, Dedi mengungkapkan bahwa sajam tersebut untuk jaga diri jika ada begal atau rampok.

”Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Tidak ditemukan juga alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan tindak pidana,” imbuh Ayun.

Dalam kasus tersebut, Jaksa menuntut Dedi hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Tiga Kali Masuk Bui karena Nyuri Smartphone dan Helm

Namun Hakim memberi keringanan dengan menjatuhkan vonis 8 bulan bui.

“Saya terima (putusan), Yang Mulia,” kata Dedi di hadapan majelis hakim. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Penjara #Kabupaten Malang #Delapan Bulan #Senjata Tajam #pria