Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Pemuda asal Desa Pamotan Dampit Malang Tersangka Kurir Sabu

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 2 November 2024 | 22:00 WIB
BARANG BUKTI: Polisi menyita sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik-plastik kecil, alat isap, timbangan digital, 400 plastik klip, serta dua buah ponsel milik tersangka.
BARANG BUKTI: Polisi menyita sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik-plastik kecil, alat isap, timbangan digital, 400 plastik klip, serta dua buah ponsel milik tersangka.

KABUPATEN – Polres Malang menangkap dua pemuda kurir sabu­-sabu di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dam­pit, Kabupaten Malang, Kamis malam (31/10).

Kedua tersangka itu adalah GG, 25, warga Dukuh Sumberayu, Desa Pamotan, Ke­camatan Dampit, dan SI, 25, warga Jalan Simpang Mataram, Kecamatan Dampit.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00, saat keduanya sedang mengemas sabu­-sabu ke dalam plastik­ plastik kecil.

Tertangkapnya dua kurir itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Malang tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Dampit.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencuri­gakan dari dua orang pemu­da.

Setelah bisa dipastikan dua pemuda itu memiliki sabu­-sabu, polisi memutus­kan menggerebek mereka di rumah GG.

”Dua tersangka yang kami tangkap itu berperan se­bagai kurir,” ujar Kasatres­ narkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto.

Ke­duanya digerebek saat me­masukkan sabu­sabu ke dalam plastik­-plastik kecil.

Rencananya sabu­-sabu itu akan dikirim menggunakan metode ranjau pada ke­esokan harinya.

Dari penangkapan itu ma­lam Jumat itu, terkumpul barang bukti 22 paket sabu­ sabu dengan berat total 45 gram.

Polisi juga menyita satu alat isap, dua timbangan digital, 400 plastik klip, serta dua buah ponsel milik tersangka.

Saat diinterogasi, GG dan SI mengaku mendapatkan sabu­-sabu dari penghuni lembaga pemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan Unyil.

Namun hingga kema­rin polisi belum bisa memastikan identitas asli Unyil.

Untuk sementara masih dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Puluhan paket sabu­sabu yang diamankan biasa dijual oleh tersangka mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Pengirimannya selalu menggunakan metode ranjau.

Yakni menempatkan barang di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara tersangka dengan pembeli.

Upah yang mereka terima Rp 100 ribu
untuk sekali transaksi.

”Kedua tersangka mengaku baru menjalani pekerjaan itu selama dua bulan,” im­buh Yussi.

Sebelum menjadi pengirim sabu­-sabu, mereka mengaku bekerja secara serabutan.


Akibat perbuatannya, GG dan SI dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tentunya di­ tambah denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling ba­nyak Rp 10 miliar,” tandas Yussi. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kurir #dampit #tersangka #pamotan #malang #Sabu