KABUPATEN – Polres Malang menangkap dua pemuda kurir sabu-sabu di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis malam (31/10).
Kedua tersangka itu adalah GG, 25, warga Dukuh Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, dan SI, 25, warga Jalan Simpang Mataram, Kecamatan Dampit.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00, saat keduanya sedang mengemas sabu-sabu ke dalam plastik plastik kecil.
Tertangkapnya dua kurir itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Malang tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Dampit.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua orang pemuda.
Setelah bisa dipastikan dua pemuda itu memiliki sabu-sabu, polisi memutuskan menggerebek mereka di rumah GG.
”Dua tersangka yang kami tangkap itu berperan sebagai kurir,” ujar Kasatres narkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto.
Keduanya digerebek saat memasukkan sabusabu ke dalam plastik-plastik kecil.
Rencananya sabu-sabu itu akan dikirim menggunakan metode ranjau pada keesokan harinya.
Dari penangkapan itu malam Jumat itu, terkumpul barang bukti 22 paket sabu sabu dengan berat total 45 gram.
Polisi juga menyita satu alat isap, dua timbangan digital, 400 plastik klip, serta dua buah ponsel milik tersangka.
Saat diinterogasi, GG dan SI mengaku mendapatkan sabu-sabu dari penghuni lembaga pemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan Unyil.
Namun hingga kemarin polisi belum bisa memastikan identitas asli Unyil.
Untuk sementara masih dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Puluhan paket sabusabu yang diamankan biasa dijual oleh tersangka mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Pengirimannya selalu menggunakan metode ranjau.
Yakni menempatkan barang di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara tersangka dengan pembeli.
Upah yang mereka terima Rp 100 ribu
untuk sekali transaksi.
”Kedua tersangka mengaku baru menjalani pekerjaan itu selama dua bulan,” imbuh Yussi.
Sebelum menjadi pengirim sabu-sabu, mereka mengaku bekerja secara serabutan.
Akibat perbuatannya, GG dan SI dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tentunya di tambah denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Yussi. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana