Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ibu Ronald Tannur Terlibat dalam Kasus Suap Hakim

Aditya Novrian • Jumat, 8 November 2024 | 01:00 WIB
Potret Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Tangkapan layar Reel Instagram kejaksaan.ri)
Potret Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Tangkapan layar Reel Instagram kejaksaan.ri)

RADAR MALANG - Kejaksaan Agung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus suap hakim.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai sebagai pelaku penganiayaan kekasihnya, Dini Dera Afrianti.

Selepas karaoke, Ronald melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Tersandung Suap Rp 20 Miliar

Awalnya ia sempat membuat laporan palsu atas kematian sang kekasih kepada polisi.

Dia mengatakan bahwa Dini meninggal lantaran asam lambung, namun teman-teman korban yang mengetahui hal ini langsung memberikan bukti kondisi Dini sesaat sebelum kejadian.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/6), hakim memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUHP.

Selain itu, dia juga harus membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, tak lama dari itu Ronald divonis bebas pada (24/7).

Lantaran tak terbukti membunuh dan menganiaya, serta tetap berusaha membantu di masa kritis.

Baru-baru ini terungkap bahwa tiga orang hakim yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindy telah menerima suap.

Sumber uang berasal dari ibu Ronald Tannur, total uang yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 3,5 miliar.

Dia bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur lah yang membantu melancarkan aksi ini, mereka bertemu untuk membahas masalah tersebut pertama kali pada (5/10) di sebuah kafe di Surabaya.

Lalu Lisa menghubungi para hakim yang terlibat.

Uang suap diberikan secara bertahap, pertama kali sebesar Rp 1,5 miliar.

Lalu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengetuk vonis bebas, diberikan Rp 2 miliar lagi.

Meirizka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Najwa Azelia Putri Nasution)

Editor : Aditya Novrian
#Dalam #hakim #terlibat #Kasus #suap #Ronald Tannur #ibu