Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Tembak Kaki Empat Perampok di Kabupaten Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 31 Januari 2025 | 18:10 WIB
MENYERAH: Enam anggota komplotan perampok dipamerkan ke hadapan awak media di Mapolres Malang kemarin (30/1). Mereka ditangkap karena menjarah sebuah rumah di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau.
MENYERAH: Enam anggota komplotan perampok dipamerkan ke hadapan awak media di Mapolres Malang kemarin (30/1). Mereka ditangkap karena menjarah sebuah rumah di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau.

KABUPATEN – Polres Malang akhirnya berhasil menangkap komplotan perampok yang menjarah rumah Djamal, 65, di Jalan Sumber Arum, Dusun Njengglong, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau pada 24 Januari. 

Empat pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan hendak kabur saat ditangkap. 

Saat dipamerkan ke hadapan awak media kemarin (30/1), salah satu pelaku tidak bisa berjalan dan harus menggunakan kursi roda. 

Pada saat rilis perkara kemarin, Djamal juga didatangkan ke Mapolres Malang. 

Kepada wartawan, dia mengatakan bahwa perampokan itu diperkirakan terjadi pada pukul 03.30. 

Saat itu, dia bersama istrinya pergi ke musala dekat rumahnya untuk salat malam, berlanjut salat subuh. 

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 04.40, Djamal mendapati pintu rumahnya sudah terbuka. 

Mobilnya yang terparkir di garasi hilang. 

”Waktu saya tinggal ke musala, pintu rumah, pagar, maupun pintu mobil dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Dia menduga para perampok membobol rumah dengan melompati pagar, kemudian dan mencongkel pintu rumah. 

Setelah itu merek membawa kabur mobil Wuling Almaz dengan nomor polisi N 999 DJ, uang tunai Rp 3 juta, dan perhiasan emas 170 gram. 

Unit Reskrim Polres Malang melakukan penyelidikan setelah korban melapor ke Polsek Dau pada hari yang sama. 

Siang itu juga, sekitar pukul 11.00, polisi menemukan mobil Wuling Almaz milik Djamal diparkir di halaman rumah warga di Desa Bambang, Kecamatan Wajak. 

Namun para pelaku sudah melarikan diri. 

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut ditinggal karena para pelaku kurang bisa mengoperasikan jenis mobil tersebut. 

Pada 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.00, polisi menemukan persembunyian empat pelaku. 

Mereka ada lah M. Faizin Amin, 52, warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen yang bertindak sebagai pimpinan komplotan. 

Kemudian Dodik Darmawan, 47, warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit; Dwi Priono, 45, warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, dan Antono, 42, warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit. 

”Empat tersangka itu kami amankan di Kecamatan Turen,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho. 

Saat hendak ditangkap, keempat tersangka yang berada di Rumah Faizin melakukan perlawanan dengan mencoba melukai petugas. 

Perkelahian sempat terjadi, bahkan para tersangka berusaha melarikan diri. 

Akhirnya, polisi melepaskan tembakan ke arah kaki dua pelaku. 

Faizin tertembus peluru di area lutut sebelah kanan hingga mengharuskannya menggunakan kursi roda. 

Sementara Dodik terkena tembakan di kaki kiri. 

Dalam pemeriksaan, empat tersangka itu mengatakan ada dua orang lain yang juga terlibat. 

Mereka adalah Anggah Sulistiyanto, 37, warga Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dan Imron Makruf, 48, warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. 

Pengejaran langsung dilakukan hari itu juga. 

”Keduanya kami tangkap di Kabupaten Jember sekitar pukul 12.00,” imbuh Bayu. 

Sama seperti penangkapan di Turen, para tersangka mencoba melakukan perlawanan. 

Polisi pun melepaskan tembakan ke arah kaki mereka. 

Peluru menembus kaki kiri Imron maupun Anggah. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menambahkan, para tersangka sempat menjual perhiasan emas sebesar 170 gram dengan harga Rp 74 juta. 

Masing-masing pelaku mendapat bagian sesuai peran. 

Faizin dan Dodik masing-masing mendapat Rp 20 juta. 

Sementara Imron dan Anggah masing-masing mendapat Rp 10 juta. 

Keempatnya berperan sebagai perampok rumah. 

Mereka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sementara itu, Antono dan Dwi yang berperan membantu menjual perhiasan hasil curian di wilayah Blitar. 

Dwi mendapat bagian Rp 4 juta dan Antono Rp 400 ribu. 

Keduanya dijerat pasal 480 KUHP tentang bersekongkol dengan penjahat dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polres Malang #kecamatan dau #polisi #Rumah #TEMBAK KAKI #komplotan perampok #Kabupaten Malang