MALANG KOTA - Industri rokok di Malang Raya mengalami perkembangan positif. Demi terus berada di jalur yang bagus, pemerintah aktif melakukan pemberantasan rokok ilegal. Kemarin (7/8), 10 ribu rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan dari satu perkara. Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan, pemusnahan menjadi simbol bahwa rokok ilegal merupakan barang yang dilarang diedarkan. ”Selain itu tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pemusnahan rokok ilegal harus dilakukan. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai bisa merusak tatanan hukum, merusak persaingan usaha yang sehat, dan pintu masuk bagi kejahatan ekonomi.
”Saya minta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam memerangi rokok ilegal,” ucap Wahyu. Menurut dia, peredaran rokok ilegal masih masif. Karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Senada dengan Wahyu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan, industri rokok di Malang mulai bergeliat kembali saat ini. Kondisi pasar menunjukkan peningkatan. Karena itu, pihaknya melalui Satgas Khusus Barang Kena Cukai (BKC) rajin melakukan pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga industri itu.
”Saat ini kami juga sedang menangani 4-5 kasus rokok ilegal,” ungkap Johan. Dari kasus yang sedang ditangani, ada puluhan ribu batang rokok yang tengah masuk proses pengamanan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dimusnahkan.
Salah satu kasus rokok ilegal yang ditangani terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu, pihak satgas menindak peredaran rokok ilegal yang terjadi di mobil.
Menurutnya, para pelaku industri rokok berharap agar geliat tetap terjaga dan pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan. Terlebih lagi pabrik rokok menghadirkan lapangan kerja untuk masyarakat. Membantu penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho