Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Kejar Dua Buron Pembawa Bom Molotov di Malang

Bayu Mulya Putra • Rabu, 3 September 2025 | 16:53 WIB
DALAMI MOTIFNYA: Salah satu pelaku pembawa bom molotov diamankan polisi di sekitar Alun-Alun Tugu, Senin malam (1/9).
DALAMI MOTIFNYA: Salah satu pelaku pembawa bom molotov diamankan polisi di sekitar Alun-Alun Tugu, Senin malam (1/9).

MALANG KOTA – Botol air mineral yang berisi molotov atau bom rakitan ditemukan petugas di Alun-Alun Tugu pada Senin malam (1/9). Setelah diselidiki, botol itu sebelumnya dibawa tiga pemuda. Satu di antara tiga pemuda yang berasal dari Kecamatan Karangploso tersebut sudah diamankan polisi.

Temuan berlangsung sekitar pukul 19.30. Saat itu, kondisi di sekitar Alun-Alun Tugu Malang sedang ramai. Kemudian ada tiga pemuda yang melintas. Ketiganya lantas berhenti di tepi jalan. Tidak lama setelah ketiga pemuda berhenti, botol air mineral yang dibawanya jatuh dan menyemburkan api.

Curiga dengan gerak-gerik tiga pemuda yang berhenti di tepi jalan, warga langsung melakukan pengamanan. Satu dari tiga pemuda berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya melarikan diri. Sebelum terkena amuk massa yang lebih parah, pemuda yang tertangkap dibawa ke Pos Satpol PP Kota Malang di Balai Kota Malang.

Dari cerita Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan yang kebetulan turut mengamankan si pemuda, botol yang dibawa sebenarnya belum sempat dilempar. ”Tapi keburu meletus duluan apinya,” kata dia. 

Harvard pun menyayangkan tindakan yang dilakukan si pemuda. Pihaknya langsung menyerahkan kejadian kepada pihak kepolisian untuk ditangani. Politikus dari PDIP itu turut mengimbau agar warga lainnya tidak melakukan tindakan serupa. ”Siapa saja berhak menyampaikan aspirasi, tapi jangan merugikan masyarakat umum,” tegasnya. 

Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, mendapat laporan pemuda yang membawa molotov, pihaknya langsung menuju lokasi. Setelah diselidiki, pemuda itu bersama kedua temannya berhenti di dekat SMA Negeri 1 Kota Malang. ”Yang bersangkutan berinisial YAP dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Usianya 21 tahun dan berstatus sebagai pegawai swasta,” sebut Yudi saat dikonfimasi kemarin (2/9). 

Saat diperiksa, polisi mendapati barang bukti berupa botol air kemasan merk Aqua. Dugaan awal, botol tersebut berisi bahan bakar jenis Pertalite dan sumbu. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif YAP membawa botol berisi molotov. Termasuk pendalaman adanya pihak-pihak lain yang terlibat secara terorganisir hingga dorongan pelaku bertindak karena emosional atau faktor lainnya. Juga, dua pelaku lainnya yang melarikan diri. 

”Untuk saat ini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Yudi. Dia juga diganjar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau 187 ayat 1 KUHP tentang pembatasan dan pengawasan kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dan mengatur sanksi pidana bagi kepemilikan dan penggunaannya tanpa izin. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#polres #polisi #bom molotov #malang #Buron