Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Yai Mim Bertambah, Dua Laporan Baru Masuk ke Polisi

Aditya Novrian • Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:33 WIB

Sahara (dua daru kanan) mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Kamis (23/10). (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
Sahara (dua daru kanan) mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Kamis (23/10). (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

MALANG KOTA – Kasus hukum yang menyeret nama Imam Muslimin alias Yai Mim kembali berkembang. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kini dua laporan baru kembali masuk ke Polresta Malang Kota.

Dua laporan itu disampaikan pada Kamis (23/10). Salah satunya dibuat oleh kuasa hukum Sahara, Moh. Zakki. Ia melaporkan Yai Mim atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah di media sosial.

”Kami melaporkan beliau atas dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Zakki saat ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Selain laporan UU ITE, Zakki juga mewakili seorang klien lain yang melaporkan Yai Mim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski belum mengungkap identitas pelapor baru itu, Zakki menegaskan laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian.

”Untuk laporan pornografi, pelapornya satu orang. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Yai Mim Diperiksa Polisi terkait Laporan Persekusi

Tak hanya membawa laporan baru, pihak Zakki juga menghadirkan lima saksi tambahan terkait laporan pelecehan seksual dan pornografi yang sebelumnya diajukan Sahara. Tiga saksi diperiksa kemarin, sedangkan dua lainnya dijadwalkan memberikan keterangan besok (24/10). Seluruh saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tiga saksi tersebut tiba di ruang penyidik sejak pukul 10.00. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Sahara yang dilaporkan balik oleh Yai Mim dalam kasus UU ITE.

Sahara tampak memasuki ruang penyidik sekitar pukul 14.00. Hingga berita ini ditulis pukul 16.00, pemeriksaannya masih berlangsung.

”Kemungkinan bisa sampai malam karena banyak pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Zakki.

Baca Juga: Sahara Siap Jalani Visum Psikiatri, Langkah Lanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Selain pemeriksaan saksi dan pelapor, pihak kuasa hukum juga sedang menyiapkan langkah lanjutan berupa visum psikiatri bagi kliennya. Menurut Zakki, visum tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pembuktian kasus dugaan kekerasan seksual.

”Untuk visum psikiatri kami masih menunggu jadwal, karena pemeriksaannya ditentukan oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Yai Mim Bawa Laporan Dua Kasus Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara Yai Mim dan Sahara telah berujung pada saling lapor. Sahara lebih dulu melaporkan Yai Mim atas dugaan TPKS dan pelanggaran UU ITE. Namun tak lama berselang, Yai Mim juga melaporkan Sahara atas dugaan pelanggaran UU ITE dan persekusi.

Kasus itu kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polresta Malang Kota AKP Khusnul belum memberikan keterangan lebih lanjut.

”Masih kami dalami dan proses penyelidikan sedang berjalan,” singkatnya.

Dengan adanya dua laporan tambahan ini, total sudah empat laporan hukum yang terkait dengan Yai Mim dan Sahara. Polisi memastikan akan memproses seluruh laporan sesuai prosedur yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari masing-masing pihak. (aff)

Editor : Aditya Novrian
#Yai Mim #Sahara #mapolresta