SURABAYA – Aliran uang hasil judi online (judol) senilai Rp 29,7 miliar diungkap dalam sidang perdana perkara pencucian uang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/2). Terdakwa Jaka Purnama, warga Medan, Sumatera Utara, didakwa mencuci dana haram tersebut dengan mendirikan perusahaan cangkang lalu membelanjakannya untuk membeli 12 unit apartemen serta ratusan lembar kulit reptil.
Jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran menjelaskan, praktik itu bermula pada awal 2025 saat Jaka menerima perintah dari seseorang bernama Joni untuk menyiapkan perusahaan sebagai sarana pencucian uang judol.
Salah satu perusahaan yang didirikan adalah CV Global Teknologi Digital dengan meminjam identitas M. Sabri sebagai direktur formal. ”Setelah izin terbit, yang bersangkutan dikeluarkan dan posisinya digantikan orang lain,” ujar Galih di persidangan.
Tak lama berselang, Jaka kembali mendirikan CV Wira Tekno Secipta. Menurut jaksa, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menjalankan usaha di bidang teknologi seperti yang tercantum dalam dokumen. Perusahaan itu justru dipakai sebagai tempat perputaran dana judol.
Dana yang masuk ke sejumlah rekening di Indonesia kemudian ditransfer ke sedikitnya 10 rekening luar negeri, di antaranya di Malaysia dan Filipina. Total dana yang mengalir mencapai Rp 29,7 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar Rp 9 miliar yang telah melalui proses pencucian uang.
Selain dialirkan ke luar negeri, sebagian dana digunakan untuk membeli 12 unit apartemen serta sekitar 300 lembar kulit ular dan 800 kulit biawak. Penasihat hukum terdakwa, Salim Halim, menyatakan pihaknya masih mempelajari materi dakwaan yang dibacakan jaksa.
”Masih kami pelajari dulu konstruksi hukumnya,” ujarnya singkat seusai persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho