SURABAYA – Adrian Fathur Rahman harus kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Anak dari anggota polisi Agus Setio Iwandono itu didakwa menyediakan kamar kos sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.
Jaksa penuntut umum Reiyan Novandana Putra membenarkan status ayah terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan peran Adrian yang bekerja untuk seorang bandar berinisial Joko Tingkir.
Menurut jaksa, Adrian beberapa kali menerima sabu dari Joko dengan sistem ranjau di kawasan Waru, Sidoarjo. Barang haram yang diterima antara lain seberat 10 gram, 20 gram, hingga 50 gram.
Sabu tersebut kemudian disimpan di kamar kos Adrian di wilayah Waru. Dari lokasi itu, terdakwa mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
”Keuntungan yang diterima terdakwa mendapatkan upah Rp 25 ribu per gram. Biaya kos terdakwa Rp 1,3 juta juga dibiayai sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan keperluan terdakwa lainnya,” ujar jaksa Reiyan dalam sidang, Senin (23/2).
Jaksa juga mengungkap bahwa seluruh kebutuhan Adrian dibiayai oleh Joko yang hingga kini masih berstatus buron. Dalam perkara ini, Adrian tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Briyan Putra Ramadhan yang diproses dalam berkas terpisah.
Sementara itu, penasihat hukum Adrian, Dwi Heri Mustika, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Catatan perkara menunjukkan, Adrian bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tiga tahun lalu, ia pernah disidang di pengadilan yang sama dalam kasus penganiayaan terhadap Adimas Oktavianto.
Peristiwa itu terjadi setelah Adrian memergoki pacarnya, Adhitiya Chusnul Afani, berada sekamar dengan korban di sebuah penginapan di Jalan Siwalankerto. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan Adrian divonis satu tahun penjara. (ida/gas/adn)
Editor : A. Nugroho