MALANG KOTA - Ayah tiri asal Malang berinisial TW yang melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya Bunga (bukan nama sebenarnya), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. TW juga ditahan pihak Polrestabes Surabaya setelah melakukan tindakan bejat itu selama empat tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ibu bunga yang berinisial LNH melapor tindakan yang diterima putrinya. Kelakuan bejat ayah tiri itu sudah berlangsung sejak 2021.
Semula, LNH sempat memilih memaafkan tindakan TW. Sebab, TW adalah tulang punggung keluarga dan masih harus menafkahi 3 orang anak. Namun TW rupanya tidak kapok. Dia tetap melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Bunga dan diketahui pada 2025.
Kasat PPA Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi membenarkan penahanan TW. ”Betul. Tersangka yang berinisial TW sudah ditahan. Selanjutnya kami masih melakukan proses penyidikan,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban Bunga yakni Gunadi Handoko turut membenarkan perihal penetapan TW sebagai tersangka. ”Informasi sementara, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yang bersangkutan juga sudah ditahan,” tegas dia.
Selain penahanan terhadap tersangka, pihak Polrestabes Surabaya juga sudah memanggil tiga orang. Yakni Bunga selaku korban, bude Bunga, dan LNH pada 26 Februari lalu untuk diperiksa.
Selanjutnya, tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus. Kemungkinan pemrosesan kasus hingga persidangan akan berlangsung di Kota Surabaya. ”Karena locus delicty (tempat kejadian) salah satunya di Surabaya," tutur Gunadi.
Tak hanya di Surabaya, TW juga pernah melakukan aksi bejatnya di beberapa daerah saat bersama Bunga. Seperti di Kota Gresik dan Kota Surabaya. Lokasinya pun berbeda-beda. Ada yang di dalam mobil hingga apartemen.
Sementara untuk Bunga sendiri sekarang dalam proses pemulihan psikologis. Pihak LSM dan kecamatan juga sudah datang ke kediaman Bunga di salah satu kecamatan di Malang. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho