Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nikah Anti Ribet Hanya di KUA. Berikut Biaya, Syarat dan Cara Daftarnya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 29 Februari 2024 | 18:11 WIB

Photo
Photo
Kota Malang- Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Lembaga yang berfungsi sebagai pusat administrasi untuk urusan keagamaan di Indonesia.

Salah satu layanan utama yang disediakan oleh KUA adalah pendaftaran perkawinan.

Berikut adalah informasi mengenai biaya, syarat, dan cara pendaftaran di KUA.

 

Biaya Nikah di KUA

Anda dapat mengikuti proses pernikahan tanpa biaya di Kantor Urusan Agama (KUA), namun perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku jika akad nikah dilakukan di KUA dan dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Untuk pelaksanaan di tempat lain, ada biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu yang harus dibayarkan melalui transfer bank sesuai petunjuk yang diberikan.

 

Syarat Nikah di KUA

Di bawah ini adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan untuk pernikahan di KUA bagi calon suami dan istri.

  1. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kedua calon pengantin dan orang tua atau wali mereka.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk kedua calon pengantin.
  5. Pas foto berukuran 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (2 lembar) untuk kedua calon pengantin.
  6. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan mereka.
  8. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun.
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil).
  11. Dispensasi dari pengadilan jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun.
  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai adalah Anggota TNI atau Polri.
  13. Akta Cerai atau buku pendaftaran talak atau cerai jika perceraian terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama berlaku.
  14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri bagi janda atau duda yang ditinggal mati, yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat.
  15. Imunasasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
  16. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar

 

 

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online

Langkah Pertama:

  1. Buka Situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih opsi Masuk atau Daftar.
  3. Setelah mendaftar dan memiliki akun, langsung masuk ke akun Anda.
  4. Anda akan diarahkan ke dashboard area, lengkapi informasi pribadi Anda.

 

Langkah Kedua:

  1. Pilih opsi Daftar Nikah di dashboard.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Isi dan lengkapi semua formulir yang tersedia.
  4. Untuk pernikahan di kantor KUA, layanan gratis.
  5. Untuk pernikahan di luar kantor KUA, biaya layanan Rp. 600.000.

 

Langkah Ketiga:

  1. Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah di KLIA.
  2. Akad nikah dilakukan dan buku nikah diserahkan di lokasi pernikahan jika diluar kantor KUA.
  3. Akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di Kantor A jika pernikahan di Kantor KUA.

 

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline

            Langkah Pertama

  1. Mendatang RT/RW wntuk mengurus surat pengantar mikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Mendatangi Kantor kelurahan wituk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon perigantin ke KUA Kecamatan
  3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka pertu mengurus sanat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah
  4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

 

Langkah Kedua

  1. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah
  2. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS
  3. dApabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA bempat akad nikah

 

Langkah Ketiga

  1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
  2. Pelaksanaan akad nikah den penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
  3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantar KUA

Megan Inez Ayu Sabrina

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kua #Syarat Nikah