RADAR MALANG - Henley & Partners Passport Index merilis peringkat terbaru mengenai kekuatan paspor di seluruh dunia pada awal tahun 2025 lalu namun informasi mengenai daftar 73 negara baru diresmikan pada bulan April.
Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi ke-68 dengan akses bebas visa ke 73 negara.
Meskipun mengalami sedikit penurunan dari posisi sebelumnya di bulan Januari 2025 yang berada di urutan ke-66 dengan akses ke 76 negara, paspor Indonesia tetap memberikan berbagai kemudahan bagi warganya untuk melakukan perjalanan internasional.
Baca Juga: Donald Trump Umumkan Kebijakan Larangan Negara Mayoritas Muslim Masuk AS
Kebijakan bebas visa ini sangat penting bagi mobilitas warga negara, terutama dalam era globalisasi yang semakin meningkat.
Dengan kemudahan akses ke berbagai negara, pemegang paspor Indonesia dapat menjelajahi destinasi baru, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan pengalaman budaya.
Hal ini juga menjadi indikator positif bagi perkembangan hubungan diplomatik dan pariwisata Indonesia di mata internasional.
Baca Juga: Mulai 1 Desember, Penerbitan E-Paspor Diterapkan Bertahap oleh Ditjen Imigrasi
Meskipun belum termasuk dalam daftar 50 besar negara dengan paspor terkuat di dunia, Indonesia terus berupaya meningkatkan kekuatan paspornya melalui kerja sama diplomatik dengan berbagai negara
Berikut adalah daftar negara yang dapat dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia tanpa visa pada tahun 2025:
Asia
• Armenia
• Azerbaijan
• Yordania
• Kirgistan
• Maladewa
• Nepal
• Timor Leste
Baca Juga: Desain Baru Paspor Tanah Air Tuai Beragam Kritikan, Ini yang Harus Dipahami
Afrika
• Burundi
• Cape Verde Islands
• Comoro Islands
• Djibouti
• Ethiopia
• Guinea-Bissau
• Malawi
• Mauritius
• Seychelles (eTA)
• Sierra Leone
• Somalia
• Tanzania
Baca Juga: Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
Amerika
• Nikaragua
Oseania
• Kepulauan Marshall
• Kepulauan Palau
• Samoa
• Tuvalu
Timur Tengah
• Qatar
Baca Juga: Kado Hari Ulang Tahun RI, Wajah Baru Paspor Indonesia
Menariknya, terdapat tiga negara yang memberikan kebijakan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia, namun tetap termasuk dalam kategori bebas visa.
Negara-negara tersebut adalah Seychelles dan Sri Lanka.
eTA merupakan dokumen pendukung berbentuk digital yang dapat diperoleh secara online sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Paul McCartney Menyuarakan Kekhawatiran Perubahan Kebijakan Hak Cipta AI bagi Seniman
Pada tahun 2025, cover paspor mengalami perubahan yang awalnya berwarna hijau menjadi warna merah.
Perubahan ini menjadi sebuah pertanda baru bagi identitas internasional warga negara Indonesia.
Peningkatan jumlah negara bebas visa ini diharapkan dapat mendorong mobilitas global warga Indonesia dan membuka lebih banyak peluang di berbagai sektor.
Baca Juga: Dispendukcapil Kota Malang Catat Puluhan Warga Lahiran di Luar Negeri
Bagi warga negara Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri, informasi ini tentu menjadi kabar baik.
Dengan adanya 73 negara yang dapat dikunjungi tanpa visa, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan efisien.
Para pelancong dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan untuk mengurus visa, sehingga dapat lebih fokus pada perencanaan perjalanan mereka.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperluas kerja sama internasional guna meningkatkan akses bebas visa bagi warganya.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara lain di masa mendatang. (Tiwi)
Editor : Aditya Novrian