RADAR MALANG - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memperingatkan masyarakat terkait maraknya skincare dan kosmetik palsu atau ilegal yang viral di media sosial dan e‑commerce. Fenomena ini bukan hanya menjadi trending topic, tapi telah menjadi masalah utama kesehatan yang sangat serius karena bisa mengandung bahan berbahaya dan tak memiliki izin edar resmi.
Rp31,7 Miliar Kosmetik Ilegal Disita BPOM
Dalam operasi pengawasan skala nasional pada 10–18 Februari 2025 yang lalu, BPOM menyita sejumlah produk kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar, angka ini meningkat sepuluh kali lipat dibanding periode yang sama pada tahun lalu (Rp2,8 miliar). Dari 709 tempat yang disisir oleh BPOM, 340 diantaranya melanggar ketentuan yang telah diberikan seperti memproduksi tanpa izin, distribusi tidak resmi, dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone. Sebanyak 205.133 pcs produk ilegal itu terdiri dari 79,9 persen tanpa izin beredar, 17,4 persen mengandung bahan-bahan yang dilarang dipakai, 2,6 persen produk kedaluwarsa, dan 0,1 persen bentuk injeksi.
Etiket Biru yang Beredar Bebas
BPOM mengungkap tren baru di mana skincare racikan ilegal biasa dikemas dengan etiket biru mirip label resmi. Produk ini hanya diperbolehkan untuk diproduksi dalam jumlah terbatas untuk pasien tertentu, tetapi kini dibuat masal dan dijual secara bebas.
Produk seperti ini sangat berbahaya karena mengandung obat keras. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan tren ini biasanya memanfaatkan popularitas influencer sebagai alat untuk promosi dan menjual produk ilegal melalui marketplace yang tidak dikontrol ketat.
Pemalsuan Nomor Izin Edar
BPOM menemukan modus pemalsuan nomor izin edar yang cukup sistematis, perusahaan nakal menyalin dan memasang nomor izin BPOM palsu pada kemasan produk yang mereka produksi. Pola ini ditemukan di 91 merek skincare ilegal yang ditarik pada bulan Februari, termasuk produk impor yang sempat viral di media sosial.
Strategi ini banyak menipu konsumen. Otoritas telah menegaskan akan menindak pelanggar melalui jalur pidana.
Kasus skincare palsu ini mengingatkan kita bahwa harga murah dan kemasan yang menarik bisa jadi menyembunyikan bahaya besar seperti iritasi, alergi, bahkan bisa menyebabkan resiko kanker akibat komposisi bahannya seperti merkuri. BPOM telah mengambil tindakan tegas, tetapi kesadaran pembeli tetap menjadi kunci utama dalam memerangi skincare palsu.
Jaga kesehatan kulitmu dengan lebih teliti! Selalu cek izin edarnya, verifikalah melalui aplikasi resmi BPOM, dan beli hanya dari penjual terpercaya seperti official store atau bahkan ke offline store terdekat. (fie)
Editor : A. Nugroho