LIFESTYLE - Puasa Ramadan adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Walaupun demikian, terdapat keadaan yang dapat membuat seseorang tidak bisa berpuasa di waktu tertentu. Meski begitu, seseorang yang berhalangan puasa tetap wajib menggantinya ketika bulan Ramadan berakhir.
Umat Islam diberikan waktu yang sangat cukup untuk menggantinya, yakni dimulai dari 2 Syawal sampai sebelum bulan Ramadan selanjutnya. Namun, terkadang seseorang belum mengganti hutang puasa Ramadan sebelumnya dengan berbagai alasan, seperti karena kondisi tertentu, lupa atau khilaf. Lantas, apa konsekuensi yang didapat apabila tidak membayar hutang puasa?
Dilansir dari Kumparan, buku M. Quraish Shihab Menjawab (2008) karya M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa hukum tidak membayar puasa Ramadan adalah haram atau berdosa, terutama apabila dilakukan dengan sengaja. Hal ini dikarenakan, puasa merupakan suatu bentuk ibadah yang harus dilaksanakan.
Hukum mengenai qadha puasa juga telah dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Lagi Bayar Hutang Puasa? Jangan Sampai Salah Cara & Niat Qadha Puasa Ramadan
Menurut ayat tersebut, hukum bagi individu yang memiliki kemampuan serta kesempatan tetapi tidak melaksanakan qadha puasa Ramadan adalah tetap wajib qadha puasa dan membayar fidyah. Sementara itu, bagi mereka yang tidak dapat melakukan qadha puasa karena alasan tertentu, seperti lupa atau ketidaktahuan mengenai kewajibannya, cukup membayar fidyah saja. Berikut penjelasan mengenai pembayaran fidyah:
1. Fidyah dengan beras
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok atau setara dengan 0,75 kilogram. Jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah puasa yang belum terbayarkan.
Misalnya, seseorang tidak puasa Ramadan selama 7 hari, maka kalikan angka hari tersebut dengan 0,75 kilogram beras. Kemudian, apabila seseorang tersebut harus memberikannya pada orang miskin. Adapun selain konsekuensi tersebut, orang yang sengaja tidak membayar puasa menanggung dosa kelalaian.
2. Fidyah dengan uang
Besaran fidyah berupa uang yang harus dibayarkan disesuaikan oleh harga makanan pokok. Jika tarif untuk satu porsi makanan biasa adalah Rp 50.000, maka nilai fidyah untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan adalah Rp 50.000.
Apabila seseorang memiliki 30 hari puasa yang perlu diganti dengan fidyah, maka total fidyahnya akan menjadi Rp 50.000 dikalikan 30, hasilnya adalah Rp 1.500.000. Adapun ketentuan jumlah fidyah ini bergantung pada standar harga bahan pangan pokok di masing-masing daerah dan kebijakan lembaga zakat setempat.
Demikianlah penjelasan mengenai konsekuensi yang didapat apabila tidak membayar hutang puasa Ramadan. Untuk Anda yang belum mengqadha puasa Ramadan tahun kemarin, sebaiknya memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum Ramadan tahun ini datang.
Penulis: Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian