MALANG KOTA – Selama dua minggu ini, perjalanan antar kota dibatasi karena PPKM Darurat. Tapi bila terpaksa, perjalanan tetap bisa dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Untuk perjalanan darat semisal ke Pasuruan, Surabaya atau Blitar, setiap pengendara diwajibkan membawa surat rapid test antigen atau PCR. “Yang ini pilihan, kalau antigen itu H-1, PCR H-2 itu harus dibawa karena diperiksa di pos pemeriksaan,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Krishna kepada Jawa Pos Radar Malang, hari ini Sabtu (3/7).
Tidak hanya surat itu, setiap pengendara harus membawa surat atau kartu vaksin. “Minimal sudah vaksin yang pertama itu boleh jalan. Kalau belum vaksin mohon maaf harus putar balik,” imbuhnya.
Pemeriksaan itu sendiri akan dicek tujuannya. “Apakah untuk bekerja, atau mengunjungi keluarga yang sakit,” sebut Anggi, sapaan karibnya. Untuk di wilayah Kota Malang sendiri, penyekatan atau pengendalian mobilitas itu sendiri dilakukan di Exit Tol Madyopuro. “Ya, dilakukan di exit tol Madyopuro dan dilakukan seharian 24 jam,” ucapnya.
Rapid test antigen secara random pun akan dilakukan juga. “Ya nanti koordinasi dengan Dinkes untuk antigen di exit tol,” ucapnya.
Tiap pos penyekatan, setidaknya diisi 10 orang petugas gabungan. “Sekitar 10 personel, itu gabungan Polri, TNI, Dishub dan Dinkes,” ujar mantan Kasatlantas Polres Blitar tersebut.
Sementara, untuk wilayah Kabupaten Malang, terdapat sepuluh titik penyekatan. Tiga pintu tol, yakni Lawang, Pakis dan Singosari turut disekat. Sementara untuk perbatasan wilayah, beberapa pos didirikan. Untuk perbatasan Kabupaten Pasuruan berada di Bakpao Telo dan Jabung, Blitar di Karangkates, Kalirejo (Kalipare) dan Sumberoto (Donomulyo), serta dengan Lumajang berada di Ngadas dan Sidorenggo (Ampelgading).
“Bagi yang warga Malang yang bepergian keluar tentunya akan disekat di kota tujuan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
Pewarta: Biyan Mudzaky