27.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Ada Celah UMK Bisa Naik?

KEPANJEN – Para pekerja di Kabupaten Malang yang berharap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sepertinya bakal gigit jari. Sebab, tahun depan UMK di Bumi Kanjuruhan tidak akan naik

Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Berdasar peraturan tersebut, besaran UMK di Kabupaten Malang berada pada angka Rp 3.068.275. Sama persis dengan tahun sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Malang Drs H M. Sanusi MM berharap agar para pekerja di kabupaten berbesar hati. “Kami berharap bisa saling menyadari. Mudah-mudahan teman-teman pekerja juga memahami situasi ekonomi sekarang ini,” ujar Sanusi ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu lalu (1/12).

Di tanya soal nilai idealnya, pria berlatar belakang pengusaha tebu itu menuturkan bahwa besaran upah yang diterima pekerja di Kabupaten Malang relatif lebih baik. Utamanya jika dibandingkan dengan upah pekerja honorer di Pemkab Malang. “Gaji honorer kami di angka Rp 2,5 juta sekian, itu (UMK) sudah sampai Rp 3 juta,” terangnya.

Terkait kepuasan, Sanusi tidak menampik bahwa pasti ada pihak yang tidak puas dengan kebijakan tersebut. Namun pemerintah daerah juga harus meninjau beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi dewan pengupahan untuk menetapkan besaran UMK. “Soal ini (UMK) bupati menjembatani antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Dua-duanya harus berunding dan ada yang saling mengalah,” kata dia. ”Tapi kalau nanti ekonomi sudah bangkit, ya perlu ditinjau ulang,” tambah Sanusi.

Terbukanya celah peninjauan ulang UMK ini bisa saja jadi ajang menaikkan UMK. Tapi Sanusi berharap, para pekerja dapat memahami situasi ekonomi saat ini. “Jangan hanya menuntut hak, tapi mari juga berpikir tentang bagaimana keberlanjutan usaha di kabupaten agar berjalan dengan baik,” tutupnya.(iik/dan)

 

KEPANJEN – Para pekerja di Kabupaten Malang yang berharap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sepertinya bakal gigit jari. Sebab, tahun depan UMK di Bumi Kanjuruhan tidak akan naik

Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Berdasar peraturan tersebut, besaran UMK di Kabupaten Malang berada pada angka Rp 3.068.275. Sama persis dengan tahun sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Malang Drs H M. Sanusi MM berharap agar para pekerja di kabupaten berbesar hati. “Kami berharap bisa saling menyadari. Mudah-mudahan teman-teman pekerja juga memahami situasi ekonomi sekarang ini,” ujar Sanusi ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu lalu (1/12).

Di tanya soal nilai idealnya, pria berlatar belakang pengusaha tebu itu menuturkan bahwa besaran upah yang diterima pekerja di Kabupaten Malang relatif lebih baik. Utamanya jika dibandingkan dengan upah pekerja honorer di Pemkab Malang. “Gaji honorer kami di angka Rp 2,5 juta sekian, itu (UMK) sudah sampai Rp 3 juta,” terangnya.

Terkait kepuasan, Sanusi tidak menampik bahwa pasti ada pihak yang tidak puas dengan kebijakan tersebut. Namun pemerintah daerah juga harus meninjau beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi dewan pengupahan untuk menetapkan besaran UMK. “Soal ini (UMK) bupati menjembatani antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Dua-duanya harus berunding dan ada yang saling mengalah,” kata dia. ”Tapi kalau nanti ekonomi sudah bangkit, ya perlu ditinjau ulang,” tambah Sanusi.

Terbukanya celah peninjauan ulang UMK ini bisa saja jadi ajang menaikkan UMK. Tapi Sanusi berharap, para pekerja dapat memahami situasi ekonomi saat ini. “Jangan hanya menuntut hak, tapi mari juga berpikir tentang bagaimana keberlanjutan usaha di kabupaten agar berjalan dengan baik,” tutupnya.(iik/dan)

 

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru