KEPANJEN – Nasib 11.000 pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum pasti. Meski pemerintah pusat sudah mengumumkan adanya penghapusan tenaga kontrak pada 2023 mendatang, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak). Mereka pun masih harap-harap cemas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima juknis maupun juklak dari pemerintah pusat. “Jadi masih banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Faktanya kami masih butuh (tenaga honorer),” ujar Nurman di Ruang Anusapati Gedung Setda Kabupaten Malang, Jumat lalu (4/2).
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu memaparkan, pihaknya masih membutuhkan peran tenaga honorer karena banyak aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun. Setiap tahun, kata dia, selalu ada ASN yang pensiun. Bahkan, katanya, jumlah pegawai yang purna tugas tersebut mencapai 800-900 pegawai.
Dia mengatakan, saat ini perbandingan antara tenaga kontrak dan ASN di lingkungan pemkab Malang hampir imbang. Perbandingannya 50:50. “Untuk PNS atau ASN saat ini sekitar 11 ribu, dan tenaga kontrak pun kurang lebih sama,” sambung Nurman.
Nurman menyebut, pihaknya masih berharap ada solusi bijak terkait dengan nasib tenaga honorer. “Apakah secara frontal mereka akan diberhentikan atau bagaimana? Harapan kami adalah harus ada skenario atau skema yang bijak dan manusiawi,” harap Nurman.
Ada banyak faktor yang disebutnya menjadi pertimbangan. Mulai dari masa kerja hingga nafkah mereka untuk keluarga masing-masing. “Mereka itu sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun. Keluarga mereka juga menggantungkan nafkah dari pekerjaan itu (tenaga honorer),” kata dia.
”Nah, kalau tiba-tiba kemudian, apa pun alasan dan bentuknya (harus) diberhentikan, kan jangan sampai kita dianggap tidak adil dan tidak bijak,” terang Nurman.
Meski begitu, kata Nurman, ketidakseimbangan input dan output pegawai tersebut bukanlah hal yang diotonomkan. “Kami realistis bahwa itu adalah perintah dari pusat, tapi kondisional di lapangan seperti yang kami sampaikan tadi,” bebernya.
Sebagai langkah antisipasi, pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu menyebut, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. “Upaya menuju digitalisasi sudah mulai kami lakukan. Di tingkat OPD-OPD pun sudah punya aplikasi sendiri-sendiri,” jelas Nurman. Selain mempermudah, mempercepat, dan mengurangi jumlah personel, kebijakan tersebut juga bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan. (iik/dan)