24.7 C
Malang
Monday, 27 March 2023

Melanggar Lagi, Sat PP Kota Batu Siapkan Sanksi Segel Dua Warung

KOTA BATU – Melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol tetap (protap) kesehatan, dua tempat usaha diberi surat peringatan oleh Satpol PP Kota Batu. Jika melanggar lagi, sanksi penyegelan akan dilakukan. Kedua tempat usaha itu adalah warung sembako “Warung Ijo” di Jalan Raya Punten dan rumah makan Ayam Tulang Lunak di Jalan Diponegoro.
Kepala Bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella mengatakan, saat ini sudah memasuki bulan penindakan dari Perwali Kota Batu No 56 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Warung sembako ini menjual minuman keras. Pemiliknya orang Pujon dan mau dipanggil ke kantor, lalu pedagangnya tidak memakai masker. Nanti kami tanya juga tokonya apakah sudah berizin baik IMB dan kesesuaian dengan Perda Kota Batu No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang di dalamnya mengatur tentang izin usaha,” papar Faris.
Lebih lanjut, Faris menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan rumah makan Ayam Tulang Lunak adalah tidak bisa menerapkan physical distancing sehingga tidak bisa mengantisipasi terjadinya kepadatan pengunjung.
“Memang, para pelayannya sudah memakai masker tetapi ada pelanggaran jam operasionalnya yang hingga 24 jam. Padahal, sesuai aturan hanya boleh mulai jam 7 pagi sampai jam 9 malam,” kata dia.
Faris menambahkan, patroli Satpol PP terus dilakukan setiap hari dari pukul 10.00 pagi sampai selesai dan sore hari mulai pukul 19.00 sampai selesai. “Patroli akan kami lakukan selama 30 hari ke depan,” tandasnya.
Dia mengimbau untuk tempat-tempat usaha tetap melakukan protap kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, dan menerapkan physical distancing. Sehingga tidak berpotensi untuk menambah persebaran paparan Covid-19 di Kota Batu.
Pewarta: Nugraha Perdana
Foto: Nugraha Perdana
Editor: Hendarmono Al Sidarto

KOTA BATU – Melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol tetap (protap) kesehatan, dua tempat usaha diberi surat peringatan oleh Satpol PP Kota Batu. Jika melanggar lagi, sanksi penyegelan akan dilakukan. Kedua tempat usaha itu adalah warung sembako “Warung Ijo” di Jalan Raya Punten dan rumah makan Ayam Tulang Lunak di Jalan Diponegoro.
Kepala Bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella mengatakan, saat ini sudah memasuki bulan penindakan dari Perwali Kota Batu No 56 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Warung sembako ini menjual minuman keras. Pemiliknya orang Pujon dan mau dipanggil ke kantor, lalu pedagangnya tidak memakai masker. Nanti kami tanya juga tokonya apakah sudah berizin baik IMB dan kesesuaian dengan Perda Kota Batu No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang di dalamnya mengatur tentang izin usaha,” papar Faris.
Lebih lanjut, Faris menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan rumah makan Ayam Tulang Lunak adalah tidak bisa menerapkan physical distancing sehingga tidak bisa mengantisipasi terjadinya kepadatan pengunjung.
“Memang, para pelayannya sudah memakai masker tetapi ada pelanggaran jam operasionalnya yang hingga 24 jam. Padahal, sesuai aturan hanya boleh mulai jam 7 pagi sampai jam 9 malam,” kata dia.
Faris menambahkan, patroli Satpol PP terus dilakukan setiap hari dari pukul 10.00 pagi sampai selesai dan sore hari mulai pukul 19.00 sampai selesai. “Patroli akan kami lakukan selama 30 hari ke depan,” tandasnya.
Dia mengimbau untuk tempat-tempat usaha tetap melakukan protap kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, dan menerapkan physical distancing. Sehingga tidak berpotensi untuk menambah persebaran paparan Covid-19 di Kota Batu.
Pewarta: Nugraha Perdana
Foto: Nugraha Perdana
Editor: Hendarmono Al Sidarto

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru