MALANG KOTA – Kasus penggelapan dana nasabah yang mencatut nama Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kyai Tamin Malang memasuki babak baru. Di Polresta Malang Kota kasus yang mengaitkan mantan sub branch manager (SBM) Bank Mega KCP Kyai Tamin, Yanti Andarias (YA), itu sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebelumnya, YA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang dan saat ini tengah menjalani persidangan.
”Betul, sekarang sudah naik ke penyidikan,” terang Kanit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudy Hidajanto. Dia memastikan bila semua pihak sudah dipanggil saat masih penyelidikan. ”Termasuk (dari pihak) Bank Mega juga nanti dipanggil lagi,” tambah Rudy.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang kemarin (12/3) sekitar pukul 09.00 ada dua korban yang sudah mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk menyerahkan beberapa barang bukti. Dengan adanya kabar baru itu, Yanti Andarias kini berpotensi menghadapi tuntutan ganda dan menjadi tersangka untuk kali kedua. Sebelumnya, pada 26 November 2020 lalu dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Polres Malang. Sejak satu bulan terakhir kasus itu juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Ke depan, rangkaian sidang lainnya juga berpotensi dijalani Yanti Andarias di PN Kota Malang.
Seperti diketahui, kasus yang menjeratnya itu berawal dari dugaan hilangnya dana deposito dari sejumlah nasabah Bank Mega KCP Kyai Tamin Malang. Bila ditotal, ada dana Rp 5,4 miliar yang raib. Total perhitungan dana itu berasal dari 8 korban yang 6 di antaranya berasal dari Kota Malang, sementara dua sisanya dari Kabupaten Malang.
Perkembangan kasus yang kini bergulir di Polresta Malang Kota itu turut diapresiasi pihak korban. ”Kami apresiasi kepada kepolisian yang masih meneruskan perkara ini sampai terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 5 Maret lalu,” terang kuasa hukum para korban, Maliki SH MH.
Dengan naiknya status itu, dia menyebut sudah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. Soal tuntutan, dia menyebut beberapa pasal yang jadi acuan pihaknya. ”Pertama sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di mana itu sesuai dengan tidak adanya kegiatan atau menghilangkan pencatatan dalam pembukuan suatu kegiatan usaha,” kata dia. Selain itu, pihaknya juga menambahkan tuntutan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Maliki juga menyebut bila sejumlah barang bukti dari korban sudah diminta polisi. ”Yang sudah diambil penyidik seperti buku rekening, surat utang negara (SUN) dari Bank Mega, lalu bukti transaksi,” sebut dia. Dari informasi yang dihimpunnya, pentolan Kantor Hukum AANP Law and Firm itu mengatakan bila uang dari kliennya masih berada di pihak Bank Mega. ”Infonya demikian. Nah, kami sendiri masih belum mengetahui pastinya seperti apa,” lanjut dia.
Di sisi lain, Yanti Andarias, 44, kabarnya sudah berada di Lapas Klas IIA Sukun. Dia kini berstatus sebagai tahanan titipan PN Kabupaten Malang. Kabar itu pun dibenarkan kuasa hukum Yanti, Fakhruddin R. Umasugi SH MH. ”Sudah satu bulanan kalau sidangnya (di PN Kabupaten Malang). Sekarang tahap (sidangnya) masih pemeriksaan saksi dari pihak pelapor atas nama Bambang,” papar dia.
Dengan naiknya laporan kasus di Polresta Malang, pihaknya kini mengaku siap menjalani proses yang ada. ”Kalaupun yang di Kota Malang ini nanti ada penetapan (tersangka) lagi, hukumannya bisa jadi dobel,” imbuhnya.(rmc/biy/c1/by)