21.9 C
Malang
Wednesday, 29 March 2023

Apkrindo Kota Malang Minta Jam Malam Cafe dan Restoran Diperpanjang

MALANG KOTA – Pelaku usaha kafe dan restoran di Kota Malang harus mengikuti jam operasional jika ingin usahanya buka di masa pandemi. Pengaturan jam operasional itu tertuang pada peraturan walikota (perwal) Malang nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Pada Perwal yang dikeluarkan pada 27 Agustus tersebut, disebutkan bahwa jam operasional warung makan, rumah makan, café, dan restoran yakni pada pukul 07.00-22.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional yang diatur oleh Pemkot Malang yakni hingga pukul 21.00. Meski Pemkot telah memberikan sedikit kelonggaran dengan menambah jam operasional, namun ternyata hal tersebut belum terlalu bisa mendongkrak omzet, terutama pada cafe.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi mengeluhkan adanya pembatasan jam operasional khususnya untuk operasional café. “Café itu biasanya baru mulai ramai jam 8 malam, kalau jam 10 sudah tutup ya rugi mereka,” kata Indra.

Pemilik rumah makan Kertanegara tersebut mengatakan bahwa yang seharusnya di ketatkan oleh pemerintah adalah pelaksanaan protokol kesehatannya. “Tidak usah ada pembatasan jam operasional, yang penting protokol kesehatan kan dipatuhi,” ujarnya. Indra menyebutkan bahwa, sejauh ini yang bisa menyesuaikan aturan di perwal 30 tahun 2020 yakni restoran.

“Berbeda kalau restoran atau rumah makan, pengunjung datang kan tujuannya memang untuk makan, jam 10 malam juga sudah bisa selesai, kalau café kan beda,” ujarnya.
Indra berharap, aturan pembatasan jam operasional ini bisa segera di revisi oleh Pemkot. “Ini bukan semata-mata untuk keuntungan pengusaha, tapi untuk memikirkan nasib karyawan,” tegasnya. Indra mengatakan bahwa aspirasi dari Apkrindo Malang ini telah disampaikan ke DPRD Kota Malang beberapa kali, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Indra menilai, Pemkot Malang terlalu ketat dalam mengatur jalannya usaha dimasa pandemi ini. Dia membandingkannya dengan aturan di Kabupaten Malang dan Kota Batu yang tidak seketat di Kota Malang utamanya terkait jam operasional. Selain jam operasional, dia juga mempertanyakan belum diperbolehkannya karaoke dan hiburan malam yang hingga saat ini belum mendapatkan ijin untuk beroperasi lagi.

“Karaoke dan hiburan malam sementara kan belum diijinkan untuk dibuka, sedangkan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah bisa operasional semua, dengan jam seperti semula. Sehingga masyarakat Kota Malang larinya ke Batu dan Kabupaten. Sedangkan yang di Kota Malang ini bagaimana? Lagi-lagi yang perlu dipikirkan nasibnya ini bukan hanya pengusahanya tapi juga karyawannya,” keluhnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa yang perlu diketatkan bukanlah jam operasionalnya, namun penerapan protokol kesehatan di cafe, rumah makan, hingga hiburan malam. Malahan, jika jam operasional dibatasi, maka pengunjung akan menimbulkan keramaian, karena datang di jam yang hampir bersamaan.

Saat ini, ada sedikitnya 60 anggota Apkrindo yang terdiri dari cafe dan rumah makan, meskipun semuanya telah kembali beroperasi, namun karena adanya pembatasan-pembatasan tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa penjualan hingga omzet belum bisa pulih sepenuhnya. “Ini yang pastinya sudah dialami oleh pelaku usaha, yakni ada PHK dan karyawan yang dirumahkan. Kami dari pelaku usaha ya mohon adanya solusi yang terbaik,” kata dia.

Pihaknya berharap, Perwal segera dapat direvisi dan jam ooperasional usaha bisa diperpanjang. Juga usaha karaoke dan hiburan malam agar segera diijinkam buka. “Kalau di kabupaten dan kota Batu bisa dibuka dengan protokol yang ketat, harusnya di kota Malang juga bisa dilakukan. saya lihat pelaku usaha juga akan proaktif untuk memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Apalagi, kata dia, Pemkot Malang melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang telah mengeluarkan sertifikasi bagi pelaku usaha dibidang pariwisata sebagai tanda telah menerapkan protokol kesehatan. Termasuk didalamnya juga sertifikat untuk cafe, rumah makan, hingga hotel.

Pewarta: Arlita Ulya

MALANG KOTA – Pelaku usaha kafe dan restoran di Kota Malang harus mengikuti jam operasional jika ingin usahanya buka di masa pandemi. Pengaturan jam operasional itu tertuang pada peraturan walikota (perwal) Malang nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Pada Perwal yang dikeluarkan pada 27 Agustus tersebut, disebutkan bahwa jam operasional warung makan, rumah makan, café, dan restoran yakni pada pukul 07.00-22.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional yang diatur oleh Pemkot Malang yakni hingga pukul 21.00. Meski Pemkot telah memberikan sedikit kelonggaran dengan menambah jam operasional, namun ternyata hal tersebut belum terlalu bisa mendongkrak omzet, terutama pada cafe.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi mengeluhkan adanya pembatasan jam operasional khususnya untuk operasional café. “Café itu biasanya baru mulai ramai jam 8 malam, kalau jam 10 sudah tutup ya rugi mereka,” kata Indra.

Pemilik rumah makan Kertanegara tersebut mengatakan bahwa yang seharusnya di ketatkan oleh pemerintah adalah pelaksanaan protokol kesehatannya. “Tidak usah ada pembatasan jam operasional, yang penting protokol kesehatan kan dipatuhi,” ujarnya. Indra menyebutkan bahwa, sejauh ini yang bisa menyesuaikan aturan di perwal 30 tahun 2020 yakni restoran.

“Berbeda kalau restoran atau rumah makan, pengunjung datang kan tujuannya memang untuk makan, jam 10 malam juga sudah bisa selesai, kalau café kan beda,” ujarnya.
Indra berharap, aturan pembatasan jam operasional ini bisa segera di revisi oleh Pemkot. “Ini bukan semata-mata untuk keuntungan pengusaha, tapi untuk memikirkan nasib karyawan,” tegasnya. Indra mengatakan bahwa aspirasi dari Apkrindo Malang ini telah disampaikan ke DPRD Kota Malang beberapa kali, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Indra menilai, Pemkot Malang terlalu ketat dalam mengatur jalannya usaha dimasa pandemi ini. Dia membandingkannya dengan aturan di Kabupaten Malang dan Kota Batu yang tidak seketat di Kota Malang utamanya terkait jam operasional. Selain jam operasional, dia juga mempertanyakan belum diperbolehkannya karaoke dan hiburan malam yang hingga saat ini belum mendapatkan ijin untuk beroperasi lagi.

“Karaoke dan hiburan malam sementara kan belum diijinkan untuk dibuka, sedangkan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah bisa operasional semua, dengan jam seperti semula. Sehingga masyarakat Kota Malang larinya ke Batu dan Kabupaten. Sedangkan yang di Kota Malang ini bagaimana? Lagi-lagi yang perlu dipikirkan nasibnya ini bukan hanya pengusahanya tapi juga karyawannya,” keluhnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa yang perlu diketatkan bukanlah jam operasionalnya, namun penerapan protokol kesehatan di cafe, rumah makan, hingga hiburan malam. Malahan, jika jam operasional dibatasi, maka pengunjung akan menimbulkan keramaian, karena datang di jam yang hampir bersamaan.

Saat ini, ada sedikitnya 60 anggota Apkrindo yang terdiri dari cafe dan rumah makan, meskipun semuanya telah kembali beroperasi, namun karena adanya pembatasan-pembatasan tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa penjualan hingga omzet belum bisa pulih sepenuhnya. “Ini yang pastinya sudah dialami oleh pelaku usaha, yakni ada PHK dan karyawan yang dirumahkan. Kami dari pelaku usaha ya mohon adanya solusi yang terbaik,” kata dia.

Pihaknya berharap, Perwal segera dapat direvisi dan jam ooperasional usaha bisa diperpanjang. Juga usaha karaoke dan hiburan malam agar segera diijinkam buka. “Kalau di kabupaten dan kota Batu bisa dibuka dengan protokol yang ketat, harusnya di kota Malang juga bisa dilakukan. saya lihat pelaku usaha juga akan proaktif untuk memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Apalagi, kata dia, Pemkot Malang melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang telah mengeluarkan sertifikasi bagi pelaku usaha dibidang pariwisata sebagai tanda telah menerapkan protokol kesehatan. Termasuk didalamnya juga sertifikat untuk cafe, rumah makan, hingga hotel.

Pewarta: Arlita Ulya

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru