Ketegasan Pemkot Malang dalam menata toko modern tengah mendapat ujian. Ada beberapa tempat usaha baru yang berdiri. Diduga menyalahi aturan yang berlaku.
————————
SEJAK tahun 2010 lalu, Pemkot Malang sudah berikhtiar untuk mengatur lebih ketat keberadaan minimarket dan toko modern. Salah satu caranya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam produk hukum itu, turut diatur jarak antara toko modern dengan toko lainnya, pasar tradisional dan usaha perdagangan mikro. Beberapa tahun berselang, Pemkot Malang juga sempat memoratorium pembangunan toko modern. Itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
Kini, ketegasan Pemkot Malang dalam menerapkan aturan usaha perdagangan kembali diuji. Sebab masih ada saja pendirian minimarket atau toko modern baru di Kota Malang. Beberapa di antaranya juga berjarak dekat dengan usaha perdagangan mikro milik warga.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru. Beberapa waktu yang lalu, ada salah satu minimarket baru yang dibuka di sana. ”Saya tidak tau pihak toko modern itu membeli tanah disitu atau sewa. Dulunya itu kafe yang sempat kosong, lalu ada toko itu,” terang warga pemilik toko sembako, yang berjarak tak lebih dari 100 an meter.
Di tempat lain, salah satu petinggi minimarket di Kota Malang mengakui ada moratorium pendirian toko modern dari Pemkot Malang. ”Tapi seminggu yang lalu saja ada salah satu minimarket baru. Dulu kan tegas tidak (boleh) ada minamarket baru, sekarang tidak,” kata pria yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan itu.
Ia lantas mencontohkan sikap Pemkot Malang yang diam saja ketika sebuah minimarket baru berdiri beberapa pekan lalu. Minimarket itu terletak di sekitar kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki). Di sekitarnya juga ada usaha perdagangan mikro milik warga sekitar.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bila Pemkot Malang tetap berpatokan pada Perda nomor 8 tahun 2010 untuk mengatur toko modern. ”Pembatasan utamanya jelas ada pada jarak, tapi pembatasan jumlah tidak ada,” beber Sutiaji kepada Jawa Pos Radar Malang. (adn/cj3/by)