MALANG KOTA – Totok Supriyanto harus membayar mahal perbuatan cabul yang dia lakukan kepada dua anak tirinya.
Kemarin sore (20/3), pria 52 tahun asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu dihukum delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.
Sebelum hakim menutup sidang, Totok langsung menyatakan banding.
Berdasar berkas dakwaan, perbuatan cabul itu dilakukan Totok terhadap MSA, 19, dan DNA, 16. Pencabulan terjadi berulang dalam kurun waktu 2020 hingga 5 Agustus 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Mohammad Yanuar Ferdian SH MH menceritakan, yang pertama kali menjadi korban adalah MSA.
”Saat itu korban masih berusia 16 tahun. terdakwa melakukannya saat korban sedang tertidur pukul 23.00,” terang dia.
Baca Juga : Bayang-Bayang Hukuman Berat untuk Guru Cabul.
Awalnya Totok datang ke kamar korban. Kemudian dia masuk ke dalam selimut dan mengelus paha anak tirinya. Korban lantas terbangun dan lari keluar kamar.
Pencabulan yang lebih parah terjadi pada DNA. Pada Maret 2022, Totok membangunkan DNA yang sedang tertidur.
Dia masuk ke dalam kamar, kemudian mencolek bagian sensitif di dada anak tirinya itu. ”Perbuatan serupa terulang pada bulan Mei dengan modus yang sama,” kata Yanuar.
Lain halnya pada 5 Agustus 2022. Ketika itu, DNA dirawat di RSI Unisma karena menjalani operasi gigi. Sekitar pukul 23.00, tangan jahil Totok meraba dada DNA selama beberapa menit.
Majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih SH MH menilai perbuatan Totok memenuhi dakwaan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Majelis hakim memvonis terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1,25 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim Yuli. (Bersambung ke halaman selanjutnya)