MALANG RAYA – Tak banyak aturan yang diubah tiga Pemda untuk bulan Ramadan tahun ini. Aturan tentang operasional hiburan malam saja yang belum ditentukan hingga kemarin (21/3).
Ketiga Pemda sama-sama masih menunggu arahan dari Gubernur Jatim, yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE).
Meski belum ada arahan, Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai berharap hiburan malam seperti tempat karaoke, tempat pijat, dan kelab malam bisa ditutup penuh.
”Kan cuma sebulan. Kalau kita saling menghormati, tentu ibadah akan menjadi lebih tenang tanpa ada hal yang sekiranya mengganggu amal ibadah selama bulan suci Ramadan,” papar dia.
Jika SE sudah ada, dia menyebut bila itu sebenarnya bukan sebuah aturan yang mengikat. Melainkan sebuah imbauan dari pemerintah.
Beranjak dari poin itu, usaha-usaha kuliner juga akan dimasukkan dalam SE Wali Kota Batu.
Baca Juga : Satpol PP Razia Minuman Beralkohol Jelang Ramadan.
”Yang namanya restoran ya pasti ada jam-jam tertentu yang memilih tetap buka. Untuk itu, saya berharap semua bisa saling menghormati satu sama lain,” tambah Aries.
Poin lainnya yang akan dituangkan dalam SE Wali Kota Batu ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menekankan bila pelayanan kepada masyarakat harus dipertahankan. Sebab, pelayanan adalah bagian dari ibadah.
”Tentunya, bulan puasa tidak akan menghalangi semangat kita untuk terus melakukan inovasi dan kreativitas demi kepentingan masyarakat,” kata dia.
Kemarin sore (21/3) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan SE khusus. Yakni tentang peningkatan dan pemeliharaan kambtibmas selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Salah satu poin yang diatur dalam SE itu adalah operasional hiburan malam dan tempat rekreasi. Usaha panti pijat, tempat karaoke, dan kelab malam diwajibkan untuk menutup atau menghentikan sementara usahanya.
Dalam SE itu juga diatur operasional untuk bioskop. Mereka dilarang memutar film mulai pukul 17.30 sampai pukul 20.00 WIB.
Surat tersebut juga berisi arahan untuk pengelola wisata. (Bersambung ke halaman selanjutnya)