22 C
Malang
Sunday, 4 June 2023

Listrik Dicuri, PLN Klaim Rugi Rp 11,4 Miliar

 

MALANG KOTA – Kasus pencurian listrik di Malang raya relatif tinggi. Sepanjang 2022 lalu, PLN UP3 Malang mengungkap ada 6.959 pelanggaran.

Kerugian PLN akibat pencurian listrik itu berkisar Rp 11,4 miliar. Manager PLN UP3 Malang Miftachul Farqi Faris mengatakan, ada beberapa modus pencurian listrik.

Modus yang paling sering dia temukan adalah membuat cabang pada kabel yang terhubung meteran listrik. Sehingga aliran listrik pada cabang kabel baru itu menjadi tidak terdeteksi.

Hal ini membuat listrik yang terpakai pada cabang kabel baru tidak tercatat meteran. “Tapi ada pula yang menggunakan alat untuk memperkuat aliran listriknya,” terang Farqi kemarin.

Selain itu, lanjutnya, ada pula modus pencurian listrik menggunakan modifikasi kwh meter, MCB (Miniatur Circuit Breaker) diperbesar. Kemudian, membuat lubang di kabel saluran masuk ke kwh meter.

Untuk segala bentuk pelanggaran tersebut, Farqi mengatakan, selama ini sudah diterapkan sistem denda. Besaran denda disesuaikan dengan jumlah kerugian yang dihasilkan. “Kemudian juga berdasarkan pertimbangan lain-lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Lewat Manajer Mengajar, PLN UP3 Malang edukasi Siswa SMAN 3.

Dia menegaskan, praktik pencurian listrik tidak selalu dilakukan oleh pelanggan. Bisa juga dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi khusus dalam memodifikasi listrik.

Misalnya pengelola hajatan yang mengharuskan memasang sound system, sehingga butuh daya listrik yang besar. “Bisa jadi dilakukan oleh pelanggan sendiri atau orang lain,” terangnya.

Di sisi lain, dalam kasus modifikasi kwh meter, dia mengatakan, kebanyakan ditemukan di perumahan. Namun dari beberapa kasus yang pernah ia temukan, modifikasi tersebut dilakukan oleh pemilik rumah sebelumnya.

Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memastikan instalasi listrik pada rumah yang baru saja dibeli atau dikontrak. Sebab jika kecurangan itu terungkap, dendanya akan dikenakan kepada penghuni yang baru. (dre/dan)

 

MALANG KOTA – Kasus pencurian listrik di Malang raya relatif tinggi. Sepanjang 2022 lalu, PLN UP3 Malang mengungkap ada 6.959 pelanggaran.

Kerugian PLN akibat pencurian listrik itu berkisar Rp 11,4 miliar. Manager PLN UP3 Malang Miftachul Farqi Faris mengatakan, ada beberapa modus pencurian listrik.

Modus yang paling sering dia temukan adalah membuat cabang pada kabel yang terhubung meteran listrik. Sehingga aliran listrik pada cabang kabel baru itu menjadi tidak terdeteksi.

Hal ini membuat listrik yang terpakai pada cabang kabel baru tidak tercatat meteran. “Tapi ada pula yang menggunakan alat untuk memperkuat aliran listriknya,” terang Farqi kemarin.

Selain itu, lanjutnya, ada pula modus pencurian listrik menggunakan modifikasi kwh meter, MCB (Miniatur Circuit Breaker) diperbesar. Kemudian, membuat lubang di kabel saluran masuk ke kwh meter.

Untuk segala bentuk pelanggaran tersebut, Farqi mengatakan, selama ini sudah diterapkan sistem denda. Besaran denda disesuaikan dengan jumlah kerugian yang dihasilkan. “Kemudian juga berdasarkan pertimbangan lain-lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Lewat Manajer Mengajar, PLN UP3 Malang edukasi Siswa SMAN 3.

Dia menegaskan, praktik pencurian listrik tidak selalu dilakukan oleh pelanggan. Bisa juga dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi khusus dalam memodifikasi listrik.

Misalnya pengelola hajatan yang mengharuskan memasang sound system, sehingga butuh daya listrik yang besar. “Bisa jadi dilakukan oleh pelanggan sendiri atau orang lain,” terangnya.

Di sisi lain, dalam kasus modifikasi kwh meter, dia mengatakan, kebanyakan ditemukan di perumahan. Namun dari beberapa kasus yang pernah ia temukan, modifikasi tersebut dilakukan oleh pemilik rumah sebelumnya.

Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memastikan instalasi listrik pada rumah yang baru saja dibeli atau dikontrak. Sebab jika kecurangan itu terungkap, dendanya akan dikenakan kepada penghuni yang baru. (dre/dan)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru