KEPANJEN – Keberadaan rentenir menjadi salah satu penghambat pemulihan ekonomi di Kabupaten Malang. Hal ini juga yang melatarbelakangi pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan.
Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis lalu (25/11), keberadaan ranperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi BPR Artha Kanjuruhan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian.
“Termasuk juga mendorong perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah,” kata Bupati Malang Drs H M Sanusi MM.
Orang nomor satu di Pemkab Malang itu berharap BPR Artha Kanjuruhan dapat memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah. “Yang paling utama adalah memberikan pelayanan jasa keuangan terbaik kepada masyarakat,” kata Sanusi.
Yang paling utama, Sanusi menyebut bahwa BPR Artha Kanjuruhan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sehingga tidak ada lagi rentenir di Kabupaten Malang,” tambahnya.
Selain BPR Artha Kanjuruhan, dalam kesempatan tersebut juga dibahas ranperda pengurangan keringanan dan pembebasan pajak daerah dan atau retribusi di kawasan ekonomi khusus (KEK). Dengan adanya perda tersebut, ke depan Sanusi menekankan bahwa pajak daerah bakal diatur berdasar objek pajaknya.
Beberapa objek pajak juga bakal direvisi. “Berdasarkan aturan perda itu, nanti beberapa objek pajak bisa dimintakan pembebasan atau pengurangan,” katanya.
Beberapa objek pajak yang bakal mendapat keringanan, masih kata Sanusi, seperti lahan pertanian. “Tujuannya untuk mendukung ketahanan pangan, sehingga untuk sektor pertanian nanti akan ada pengurangan pajaknya,” bebernya.
Selain pertanian, beberapa sektor yang juga diwacanakan untuk mendapatkan keringanan pajak yakni pendidikan dan rumah ibadah. (iik/dan)