Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Naik Kereta Api Wajib Scan PeduliLindungi?

Farik Fajarwati • Sabtu, 4 September 2021 | 20:39 WIB
Petugas Stasiun Kota Baru Kota Malang memeriksa berkas kelengkapan calon penumpang, Sabtu (4/9). (Biyan/Radar Malang)
Petugas Stasiun Kota Baru Kota Malang memeriksa berkas kelengkapan calon penumpang, Sabtu (4/9). (Biyan/Radar Malang)
MALANG KOTA - Aplikasi PeduliLindungi nampaknya akan terus digunakan untuk segala hal semasa pandemi ini. Termasuk sebagai persyaratan untuk naik transportasi publik kereta api (KA).

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk wajib PeduliLindungi termasuk untuk naik kereta api," terang Humasda KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Langkah tersebut dilakukan guna dengan mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan sistem boarding. "Kami sudah lakukan itu sejak tanggal 23 Juli lalu, jadi di boarding akan tertera apakah sudah vaksin atau belum, dilihat dari NIK penumpang," imbuhnya.

Namun untuk penerapan scan dan teknis penggunaan aplikasi, pihaknya masih menanti kebijakan dari kementrian perhubungan. "Kami masih menanti detail peraturan penerapannya dari kementerian (perhubungan), apakah untuk KA tertentu atau semuanya," ucapnya.

Seperti diketahui meski PPKM Level 3 di Malang Raya sudah diberlakukan, hingga Sabtu (4/9) belum  ada KA Lokal jurusan Surabaya, Blitar, Mojokerto dan Kertosono yang beroperasi. Kereta api yang beroperasi hanya jarak menengah jurusan Jember dan Banyuwangi (KA Tawang Alun). Sementara untuk jarak jauh yakni dari Stasiun Malang (Kota Baru) jurusan Jakarta Pasar Senen (Jayabaya), Gambir (Gajayana) dan Bandung (Malabar).

Pewarta: Biyan Mudzaky Editor : Farik Fajarwati
#Aplikasi Peduli Lindungi #KAI daop 8 #PT KAI Daop 8 Surabaya #pedulilindungi #syarat naik kereta api