"Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk wajib PeduliLindungi termasuk untuk naik kereta api," terang Humasda KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Langkah tersebut dilakukan guna dengan mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan sistem boarding. "Kami sudah lakukan itu sejak tanggal 23 Juli lalu, jadi di boarding akan tertera apakah sudah vaksin atau belum, dilihat dari NIK penumpang," imbuhnya.
Namun untuk penerapan scan dan teknis penggunaan aplikasi, pihaknya masih menanti kebijakan dari kementrian perhubungan. "Kami masih menanti detail peraturan penerapannya dari kementerian (perhubungan), apakah untuk KA tertentu atau semuanya," ucapnya.
Seperti diketahui meski PPKM Level 3 di Malang Raya sudah diberlakukan, hingga Sabtu (4/9) belum ada KA Lokal jurusan Surabaya, Blitar, Mojokerto dan Kertosono yang beroperasi. Kereta api yang beroperasi hanya jarak menengah jurusan Jember dan Banyuwangi (KA Tawang Alun). Sementara untuk jarak jauh yakni dari Stasiun Malang (Kota Baru) jurusan Jakarta Pasar Senen (Jayabaya), Gambir (Gajayana) dan Bandung (Malabar).
Pewarta: Biyan Mudzaky Editor : Farik Fajarwati