Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ada 9.332 Aset Daerah Belum Tersertifikasi. Terbanyak Pemkot dan Pemkab Malang

Mardi Sampurno • Minggu, 6 Februari 2022 | 19:00 WIB
TERUS DIKEBUT: Akhir Desember 2021 lalu, Pemkot Malang melakukan pemasangan papan aset di tujuh rumah dinas di Jalan Bondowoso. (darmono/radar malang)
TERUS DIKEBUT: Akhir Desember 2021 lalu, Pemkot Malang melakukan pemasangan papan aset di tujuh rumah dinas di Jalan Bondowoso. (darmono/radar malang)
MALANG KOTA – Sertifikasi aset masih menjadi pekerjaan rumah (PR) tahunan bagi tiga pemerintah daerah (pemda) di Malang raya. Meski tiap tahun pekerjaan itu selalu dicicil, sampai saat ini masih banyak aset yang ”belum aman”. Bila ditotal, di Malang raya sedikitnya ada 9.332 aset yang belum tersertifikasi (selengkapnya lihat grafis).

Photo
Photo


Di lingkungan Pemkot Malang, tercatat ada 8.200 aset yang dimiliki. Dari total itu, baru sekitar 1.309 aset yang bersertifikat, atau hanya sekitar 16 persen saja. Untuk mengejar program tersebut, di awal tahun ini pemkot bergerak lebih cepat. Bulan Januari lalu, mereka mampu mengamankan 182 aset.

Bentuknya berupa rumah dan beberapa bidang tanah. Semua telah diubah ke sertifikat hak pakai (SHP). Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Eko Fajar menyebut bahwa tahun lalu wilayah yang paling banyak mendapat sertifikasi adalah Kecamatan Sukun.

”Paling banyak dilakukan di bulan Maret. Saat itu ada 60 bidang tanah yang telah diselamatkan. Kemudian diikuti bulan Agustus dengan 57 sertifikasi aset,” beber Eko. Berkaitan dengan kondisi di lapangan, dia menyebut bila hampir semua bidang tanah tersebut dalam keadaan disewa masyarakat umum. Imbasnya pun berdampak pada berdirinya bangunan di atas tanah tersebut.

Tak jarang, timnya juga mendapati aset tanah tersebut sudah dibangun beberapa fasilitas sosial. Seperti masjid, sekolah taman kanak-kanak (TK), musala, dan Balai RW. Dari target awal pihaknya, sertifikasi aset-aset tersebut bisa rampung dalam dua tahun mendatang. Untuk tahun ini saja, dia menargetkan setidaknya ada 2.500 bidang yang tersertifikasi. ”Tapi kami optimis bisa mencapai target itu (2.500 aset),” tambah Eko.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan bila di tahun 2021 lalu  timnya bersama BKAD Kota Malang mampu menyelamatkan 289 bidang tanah. Jumlah bidang tanah itu memiliki luasan 7.977 meter persegi. ”Nilai total lahan yang telah diselamatkan sebesar Rp 2,7 triliun,” kata dia.

Update terbaru, tim gabungan itu mampu memasang setidaknya 10 papan pada lahan seluas 7 ribu meter persegi. Rinciannya ada di perumahan eks pegawai KPKNL Kemenkeu RI di Jalan Bondowoso. Lalu aset di Kelurahan Gadingkasri, sebidang tanah Kecamatan Klojen, dan aset tanah dengan luas 3,350 meter persegi di  Kecamatan Kedungkandang. ”Untuk target tahun ini, kami kerja sama dengan BKAD. Nanti kami juga bisa petakan mana aset yang perlu diamankan terlebih dahulu,” imbuhnya. (adn/by) Editor : Mardi Sampurno
#Aset Daerah #Pemkab Malang #berita terkini #Pemkot Malang #sertifikasi aset #radar malang