Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiap Bulan Berdiri 100 Restoran Baru di Malang

Mahmudan • Kamis, 29 Juni 2023 | 22:45 WIB
MULAI BANGKIT: Kafe-kafe di kawasan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru jadi salah satu sentra penyumbang pendapatan daerah lewat pajak restoran. Tiap tahun, setoran pajak dari para pemilik kafe mencapai puluhan miliar. (DARMONO/RADAR MALAN
MULAI BANGKIT: Kafe-kafe di kawasan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru jadi salah satu sentra penyumbang pendapatan daerah lewat pajak restoran. Tiap tahun, setoran pajak dari para pemilik kafe mencapai puluhan miliar. (DARMONO/RADAR MALAN

MALANG KOTA – Terus bermunculan restoran dan kafe baru di Kota Malang berpotensi mendongkrak perolehan sektor pajak. Hingga 23 Juni lalu, pendapatan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menembus Rp 65,9 persen.

Sepanjang 2023 ini, bapenda ditarget Rp 150 miliar dari sektor pajak restoran. Dengan demikian, realisasinya sudah mencapai 43 persen.

Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana optimistis target tersebut tercapai seiring pelonggaran aktivitas setelah pandemi Covid-19. ”Kami maksimalkan dengan mendata potensi Wajib Pajak (WP) baru yang ada,” tuturnya.

Setiap harinya, dia mengatakan, petugas bapenda berkeliling untuk mengedukasi dan mendata WP baru. Selain itu, katanya, pihaknya juga rutin memantau potensi WP restoran baru melalui media sosial (medsos). 

Hasilnya, hingga 26 Juni lalu tercatat 3.405 WP restoran. Padahal pada akhir 2022 lalu hanya ada 2.793 WP. Artinya, dalam waktu kurang dari 6 bulan sudah terdapat 612 tambahan WP baru. Jika dirata-rata, setiap bulan ada penambahan 100 restoran baru.

Ramdhani mengatakan, syarat minimal menjadi WP restoran adalah penghasilan minimal Rp 5 juta per bulan. Selain itu, pemasangan e-tax juga mendukung perolehan pajak restoran. "Saat ini sudah ada 679 restoran yang terpasang e-tax," ungkap Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto kemarin.

Menurut Handi, belum banyak masyarakat yang mengerti mengenai pajak tersebut, "Banyak yang mengira kalau restoran hanya dibebankan PPN saja," ungkapnya. Padahal, lanjutnya, PPN dengan pajak restoran sangat berbeda. Karena itu, menurut Handi, belum banyak yang sadar mendaftarkan diri tanpa dipanggil bapenda terlebih dahulu. 

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Setiyadi menambahkan, tingkat kunjungan restoran dan kafe sudah normal seperti sebelum pandemi. ”Kota Malang merupakan kota transit wisatawan sekaligus kotanya mahasiswa, sehingga memiliki potensi besar sebagai tempat berwisata kuliner,” ungkap pemilik Rumah Makan Kertanegara tersebut.(dur/dan)

Editor : Mahmudan
#pajak restoran #malang #Restoran