Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Amdalalin Belum Keluar, Mie Gacoan Sawojajar Dilarang Beroperasi

Mahmudan • Kamis, 20 Juli 2023 | 17:20 WIB
RAWAN MACET: Pengendara melintasi depan Mie Gacoan Sawojajar, kemarin. Lokasinya berada di simpang enam, sehingga rawan macet.
RAWAN MACET: Pengendara melintasi depan Mie Gacoan Sawojajar, kemarin. Lokasinya berada di simpang enam, sehingga rawan macet.

 

 

MALANG KOTA – Meski Mie Gacoan Sawojajar sudah lama berdiri, tapi hingga kini masih belum diizinkan beroperasi. Itu karena belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andalalin). Belum ada kepastian kapan beroperasi.

Sebelumnya, Mie Gacoan Sawojajar menjadwalkan grand opening pada 26 Juni lalu. Tapi terpaksa dibatalkan karena belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lantaran izin andalalin masih dikaji.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya bersama Polresta Malang Kota sudah melakukan verifikasi lapangan (verlap). Dalam peninjauan tersebut, didapati bahwa kawasan tersebut memiliki potensi terjadi kemacetan lalu lintas yang sangat tinggi.

”Lokasi Mie Gacoan Sawojajar ini istimewa. Bukan hanya simpang empat, tapi ada simpang enam. Sehingga kepadatan lalu lintas pastinya sangat tinggi," ujarnya.

Di tambah lagi, lanjut Jaya, penikmat Mie Gacoan di berbagai outlet sangat ramai. Hal ini membuat potensi kemacetan akan bertambah. ”Jadi dalam mengeluarkan izin andalalin, kami harus berhitung secara komprehensif. Kami belum bisa memastikan izin andalalin akan keluar kapan,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebelum ada izin yang dikeluarkan, pihak Gacoan Sawojajar dilarang beroperasi. "Kalau sekadar bersih-bersih tempat ya tidak apa-apa. Tapi jangan ada transaksi jual beli dulu," kata orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Sutiaji menambahkan, pihaknya tidak menampik bahwa Mie Gacoan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak restoran. Namun, lanjut dia, sebelum melakukan usaha, semua pihak harus menaati peraturan yang berlaku. Salah satunya harus mengantongi izin andalalin.(adk/dan)

Editor : Mahmudan
#Macet #Andalalin #sawojajar #Kota Malang #Mie Gacoan